Bisnis Online Indonesia 100%FREE!!

Jumat, 31 Oktober 2008

Tentara Mengamuk di Medan

Gara-gara distop tidak pakai Helm seorang tentara beradu mulut dengan POLANTAS. Akibat tidak senang dengan hal yang dialaminya tentara tersebut memanggil teman-teman seprofesinya dan merusak kantor POS LANTAS Kampung Lalang medan. Dua Polantas yang naas salah satunya Kanit dipos tersebut dipukuli terus walaupun sudah berkali-kali minta maaf dan berucap Ampun-ampun.
Penyerangan tersebut mengakibatkan kemacetan yang tambah parah. namun kejadian tersebut sudah ditangani Provoost TNI dan POM AD.(sumber : Harian Post Metro medan)

Kamis, 30 Oktober 2008

Rabu, 29 Oktober 2008

Internet Marketing: Cara Paling Gampang Mendapatkan Uang dari Internet
By Joko Susilo | Comments (104) | Trackbacks (0)
Apa anda seorang newbie? Masih blank tentang seluk beluk internet marketing? Jangan khawatir. Saya akan bantu anda.

Internet marketing bukan hal yang baru sebenarnya. Pada prinsipnya, internet marketing juga usaha mencari pelanggan, memberikan produk baik berupa barang atau jasa, dan menawarkan pesan marketing pada semua orang. Ok, mari kita bahas langsung komponen apa saja yang perlu anda ketahui tentang internet marketing. Ini bekal anda untuk menjadi seorang internet marketer yang profesional.

Pada dasarnya, hanya 3 pihak yang berperan dalam jalannya internet marketing.

Seorang pelanggan yang membutuhkan produk
Anda
Pemilik produk yang bisa memenuhi kebutuhan pelanggan.
Sebagai seorang internet marketer, kita harus jeli memanfaatkan peluang yang ada. Tugas kita adalah menghubungkan antara pelanggan dan produk. Sederhana saja bukan?

Ya, tapi anda perlu menguasai beberapa teknik untuk menjalankan tugas anda itu. Meski pada tahap ini anda tidak perlu membuat produk sendiri, anda harus belajar bagaimana menjual produk di internet. So, ketika nanti anda memiliki produk sendiri, anda akan lebih mudah merajai pangsa pasar anda.

Nah, jika anda bisa menguasainya, saya yakin tugas anda akan terlaksana dengan sempurna. Karena anda sukses membawa pengunjung untuk membeli dan perusahaan si empunya produk akan memberi anda komisi yang memuaskan. Itu saja. Sangat sederhana. Dengan menguasai strategi-strategi marketing yang benar, anda bisa menemukan pelanggan dan anda akan tahu apa yang mereka inginkan serta butuhkan.

Untuk menemukan pelanggan, ada cara praktis yang bisa dilakukan. Manfaatkan search engine atau mesin pencari. Misalnya, Google. Cari tahu apa yang pengunjung biasa lakukan di internet. Misal, apa saja situs web yang biasa mereka buka? Anda bisa meminta bantuan search engine dengan merujuk “keyword-research”. Cari tahu apa saja keyword yang biasa digunakan pengunjung google. Dengan demikian, anda akan tahu situs web apa saja yang biasa pengunjung kunjungi, informasi apa saja yang biasa mereka cari, barang apa saja yang jadi favorit mereka. Tahukah anda kalau mengetahui apa yang orang butuhkan adalah sebuah berkah bagi pebisnis internet? Ok, karena dengan memberi apa yang mereka butuhkan sajalah kita bisa mendapatkan uang mreka.

Dan, kerja anda tidak hanya sampai di situ. Teruslah lakukan riset. Dan terus cari tahu produk apa saja yang selalu dibutuhkan pengunjung? Produk apa saja yang tak pernah habis dicari-cari pengunjung? Dan, produk apa saja yang akan laris di masa datang? Ok, coba kunjungi www.clickbank.com. Di sini anda bisa mengetahui barang apa saja yang sedang diincar oleh banyak orang. Dan anda bisa mencari celah diantara pasar yang sudah ada.

Dalam memasarkan produk, anda bisa menggunakan berbagai metode. Tapi, ingat. Jangan langsung pasarkan produk anda pada pengunjung anda. Para pengguna internet sering kali tidak suka membeli. Mereka suka barang yang gratisan. Tapi, sekarang ini sepertinya orang-orang sudah jenuh dengan barang gratisan. Kecuali, jika produk gratisan yang anda berikan memang sangat bermanfaat bagi mereka.

Maka hati-hati, untuk mengoptimalkan pemasaran anda, anda harus benar-benar mendapat pengunjung yang benar-benar tertarget. Jika produk anda adalah kumpulan resep masakan, anda harus yakin kalau yang mengunjungi anda adalah ibu-ibu pecinta masak memasak. Dengan begitu produk anda akan laris dan mereka menjadi pelanggan setia. Kalau tidak, kemungkinan kecil produk anda untuk terjual. Ya, jika pengunjung anda bukan pecinta masak, meski anda memberikan produk secara gratis sekalipun, mereka tidak akan menjadi pelanggan anda.

Ok, sekarang anda sudah sedikit tahu tentang apa itu internet marketing? Jangan terjebak dengan kata-kata internet yang identik dengan kemajuan teknologi atau kecanggihan teknologi informasi. Semua tentang internet marketing tidak serumit dan sejlimet penguasaan teknologi informasi. Asal anda bisa mengoperasikan komputer sedikit saja, anda sudah bisa menjalankan bisnis internet. Kalaupun anda tak punya produk sendiri anda bisa menjadi reseller dan bergabung dengan affiliate program. Uang akan datang pada mereka yang tidak hanya diam. Uang akan menghampiri mereka yang bergerak dan terus bergerak.

Anda setuju dengan saya? So, selamat menggerakkan usaha anda di sini. Di internet marketing… saya tunggu kesuksesan anda. Mari kita sukses bersama-sama!
Bagaimana Cara Mendapatkan Umpan Balik dari Pelanggan?
By Joko Susilo | Comments (58) | Trackbacks (0)
Duduklah di kursi pembeli. Itu cara terbaik memahami apa yang dipikirkan pembeli. Kalau anda ingin mendapat umpan balik dari pengunjung, pastikan dulu apakah anda sudah melakukan apa yang mereka mau?

Mungkin, pelanggan anda membeli produk anda justru bukan karena produk utama yang anda tawarkan. Tapi, karena produk gratisan yang anda beri. Memahami pikiran pelanggan jadi modal penting dalam bisnis anda.

Bagaimana tidak? Anda bisa memperbaiki layanan anda dan memperbarui semua produk anda. Selain itu, anda pun jadi mengerti pemasaran dan iklan apa yang cocok untuk produk anda. Taktik apa saja yang mujarab merayu mereka? Dan, sales copy yang bagaimana yang paling pas?

Mendapat respon balik dari pengunjung sebenarnya tidak sulit. Anda hanya perlu menjalankan teknik-teknik di bawah ini…

Sebar survei dan kuesioner. Publikasikan materi survei dan kuesioner di situs web, ezine, newsletter, direct mail, atau bahkan di dalam paket produk anda. Untuk membuat mereka mau mengisi kuesioner tersebut, anda bisa memberi iming-iming hadiah atau penawaran layanan tertentu. Lalu anda bisa posting hasil kuesioner tersebut di message boards, milis, ataupun forum diskusi.
Buat komunitas khusus pengguna produk anda. Tepatnya, buatlah forum untuk para pelanggan anda. Masukkan chatroom, message board dan diskusi email di situs web khusus yang diperuntukkan bagi para pelanggan anda. Atau bisa juga dalam komunitas fans blog anda. Jangan malas untuk jadi moderator bagi mereka. Tujuannya, anda bisa melihat apa yang pelanggan anda sedang diskusikan tentang perkembangan bisnis anda.
Berikan berbagai produk secara gratis pada beberapa pelanggan. Selanjutnya, minta mereka untuk menggunakan produk tersebut. Dan, jangan lupa minta mereka untuk mereview juga. Dan, terakhir, berikan formulir evaluasi. Rayu mereka untuk mengisi dan segera mengembalikan formulirnya pada anda. Apa yang mereka tulis di form evaluasi adalah respon balik yang penting untuk kelangsungan bisnis anda ke depan.
Jaga hubungan dengan semua pelanggan anda. Usahakan anda tetap berhubungan dengan mereka secara teratur. Misalnya, dengan menawarkan langganan ezine gratis. Tanyakan apakah mereka mau mengupdate produk mereka setiap kali anda melakukan pengubahan produk? Atau juga saat anda mengubah situs web anda. Setiap anda selesai melakukan transaksi jual beli dengan pelanggan, jangan berhenti di situ saja. Tindak lanjuti semua pelanggan anda untuk mengetahui apakah mereka puas dengan apa yang mereka beli. “Apakah mereka puas dengan produk saya?” segera temukan jawabannya!
Permudah cara pelanggan menghubungi anda. Jangan sampai pelanggan anda tidak bisa menghubungi anda sama sekali pasca mereka membeli produk anda. Karena ini bisa mempengaruhi kredibilitas anda. Kalau perlu, jangan cuma satu atau dua nomor telepon yang anda berikan. Berikan juga alamat email dan chatting. Untuk alamat email, sebaiknya gunakan hyperlik untuk mempermudah pelanggan anda. Jadi, mereka bisa langsung menghubungi anda dalam sekali klik. Mempermudah orang lain juga akan mempermudah diri anda sendiri. Apalagi mereka adalah pelanggan yang sudah membeli produk anda. Mempermudah kontak itu termasuk servis yang harus anda berikan. Jadi kapanpun mereka membutuhkan anda, anda ada di samping mereka. Kapanpun mereka mau komplain, anda siap mendengarkan.
Hubungi pelanggan saat mereka ulang tahun atau liburan. Kirimkan bentuk perhatian anda dalam bentuk hadiah. Terutama untuk pelanggan seumur hidup. Atau, kalau mau gampangnya, kirimkanlah email dan sapa mereka dengan kartu ucapan. Saat mereka bahagia, pasti mereka akan merespon perhatian anda secara positif. Jika memungkinkan, sah-sah saja kalau anda undang mereka di acara-acara penting anda. Atau, bisa saja anda berlibur bersama mereka. Ya, piknik bareng sesama pelanggan juga bukan ide buruk. Anda bukan cuma memfollow up hubungan kerja, tapi juga menyenangkan pelanggan. Saya yakin, mereka senang dengan semua yang Anda berikan. So, mereka pasti senang dengan bisnis yang anda jalankan.
Nah, anda masih penasaran bagaimana cara menangkap respon balik dari pelanggan? Intinya, jangan cuekin orang lain jika anda tidak ingin dicuekin. So, sapa pelanggan kalau anda mau disapa. Perlakukan mereka dengan baik, maka mereka juga akan berbaik hati pada anda.

Mudah ya?

Benar, tidak sulit. Selamat mencoba!

TUTORIAL

Bisnis Uang
Blogger Indonesia

Anak Indonesia



Bisnis Uang

Selasa, 28 Oktober 2008

Bisnis Uang


Search Engine Optimization and SEO Tools

TEXT AREA

Bisnis Uang
bisnis online internet

satu lagi nih!
info lowongan kerja terbaru - kerja di rumah

lagi!!!
info lowongan kerja terbaru - kerja di rumah

adalagi nih!!mau kaya???

lowongan kerja pekerjaan sambilan

KABAR UANG SERU!!!!!!








Berikutnya, izinkan saya menawarkan kepada Anda sebuah info yang sangat menarik. Yaitu, info "Tantangan senilai US$ 100.000.000" dan juga "Tantangan Biggest Firesale 2008".

Klik pada gambar untuk info lebih lanjut >>

Berikutnya, izinkan saya memberitahukan kepada Anda saran bisnis. Jika Anda bingung mau mulai dari bisnis online Apa, saran saya Anda bisa mencoba bisnis reselling uangpanas atau PTC di clixsense. Keduanya cukup mudah bagi pemula. Coba keduanya sebelum coba bisnis lainnya.Berikutnya, izinkan saya menawarkan kepada Anda sebuah info yang sangat menarik. Yaitu, info "Tantangan senilai US$ 100.000.000" dan juga "Tantangan Biggest Firesale 2008".

Klik pada gambar untuk info lebih lanjut >>




Berikutnya, izinkan saya memberitahukan kepada Anda saran bisnis. Jika Anda bingung mau mulai dari bisnis online Apa, saran saya Anda bisa mencoba bisnis reselling uangpanas atau PTC di clixsense. Keduanya cukup mudah bagi pemula. Coba keduanya sebelum coba bisnis lainnya.

Untuk mendaftar PTC clixsense, klik pada gambar berikut ini >>



lalu ke halaman "Register" dan isikan data Anda pada form pendaftaran yang tersedia di sana. Kolom "Payable To" diisi dengan nama Anda, dan kolom "Promotional Code" dikosongkan saja.

Berikutnya, izinkan saya menawarkan kepada Anda sebuah bonus yang sangat menarik. Yaitu, sebuah bonus kumpulan artikel "Cara Menjadi Peringkat 1 Di GOOGLE SEARCH".



Untuk mendaftar PTC clixsense, klik pada gambar berikut ini >>



lalu ke halaman "Register" dan isikan data Anda pada form pendaftaran yang tersedia di sana. Kolom "Payable To" diisi dengan nama Anda, dan kolom "Promotional Code" dikosongkan saja.

Berikutnya, izinkan saya menawarkan kepada Anda sebuah bonus yang sangat menarik. Yaitu, sebuah bonus kumpulan artikel "Cara Menjadi Peringkat 1 Di GOOGLE SEARCH".

Senin, 27 Oktober 2008

Menjadi Harmonis????

Sarana Menciptakan Hubungan Industrial

Yang Harmonis



Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam meaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran perundang-undangan ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dan serikat Pekerja/ serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan, sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan anspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Sedangkan pengusaha dan organisasi pengusaha mempunyai fungsi meciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.



Hubungan industrial dapat dilakukan melalui berbagai sarana antara lain, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, Organisasi Pengusaha, Lembaga Kerjasama Bipartit, Lembaga Kerjasama Tripartit, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerjasa Bersama, Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan dan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Selanjutnya akan diuraikan berbagai sarana tersebut yaitu sebagai berikut :



a. Serikat Pekerja/ Serikat Buruh

Serikat Pekerja/ Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, serikat pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok. Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.



b. Organisasi Pengusaha

Setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha. Keberadaan organisasi pengusaha dimaksudkan untuk memperjuangkan kepentingan pengusaha dalam rangka melindungi iklim investasi dan terselenggaranya proses produksi yang aman dan lancar. Untuk saat ini, organisasi pengusaha yang mewakili pengusaha di bidang ketenagakerjaan dan Lembaga Kerjasama Tripartit adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



c. Lembaga Kerjasama Bipartit

Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit. Lembaga kerja sama bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan. Susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pekerja/buruh secara demokratis untuk mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.



d. Lembaga Kerjasama Tripartit

Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. Lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi dan Kabupataen/Kota; dan Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.



e. Peraturan Perusahaan

Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. Kewajiban membuat peraturan perusahaan tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama. Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh maka wakil pekerja/buruh adalah pengurus serikat pekerja/serikat buruh. Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belun terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, wakil pekerja/buruh adalah pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan para pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.



Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat :

hak dan kewajiban pengusaha;
hak dan kewajiban pekerja/buruh;
syarat kerja;
tata tertib perusahaan; dan
jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.


Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan menghendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib melayani. Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama tidak mencapai kesempatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya. Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima. Apabila peraturan perusahaan telah sesuai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU 13 tahun 2003, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan. Dalam hal peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan. Dalam wakktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha, pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.



Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh. Peraturan perusahaan hasil perubahan harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh. Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diatur dengan Keputusan Menteri.



f. Perjanjian Kerjasa Bersama

Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Penyusunan perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara musyawarah. Perjanjian kerja bersama harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.



Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perpusahaan. Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun. Perjanjian kerja bersama dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh. Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku. Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.



Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat :

a. hak dan kewajiban pengusaha;

b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;

c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dan

d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.



Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundanagundangan yang berlaku, maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku. Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama. Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh. Pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja/buruh atas biaya perusahaan.



Perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja bersama. Dalam hal ketentuan dalam perjanjian kerja bertentangan dengan perjanjian kerja bersama, maka ketentuan dalam perjanjian kerja tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian kerja bersama. Dalam hal perjanjian kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam perjanjian kerja bersama. Pengusaha dilarang mengganti perjanjian kerja bersama dengan peraturan perusahaan, selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh. Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh dan perjanjian kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.



Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan diperjanjang atau diperbaharui dan di perusahaan tersebut hanya terdapat 1 (satu) serikat/serikata buruh, maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan perjanjian kerja bersama tidak mensyaratkan ketentuan dalam Pasal 119 UU 13/2003. Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan diperpanjang atau diperbaharui dan di perusahaan tersebut terdapat lebih darai 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang dulu berunding tidak lagi memenuhi ketentuan Pasal 120 ayat (1) UU 13/2003, maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan perjanjian kerja bersama dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang anggotanya lebih 50% (lima puluh perseratur) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perpusahaan bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat buruh yang membuat perjanjian kerja bersama terdahulu dengan membentuk tim perunding secara proporsional. Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan diperpanjang atau diperbaharui dan di perusahaan tersebut terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan tidak satupun serikat pekerja/serikat buruh yang ada memenuhi ketentuan Pasal 120 ayat (1) UU 13/2003, maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan perjanjian kerja bersama dilakukan menurut ketentuan Pasal 120 ayata (2) dan ayat (3).



Dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh atau pengalihan kepemilikan perusahaan maka perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masing perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama yang berlaku adalah perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan pekerja/buruh. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) antara perusahaan yang mempunyai perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang belum mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagi perusahaan yang bergabung (merger) sampai dengan berakhinya jangka waktu perjanjian kerja bersama. Perjanjian kerja bersama berlaku pada hari penandatanganan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja bersama tersebut. Perjanjian kerja bersama yang ditandatangani oleh pihak yang membuat perjanjian kerja bersama selanjutnya didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Ketentuan mengenai persyaratan serta tata acara pembuatan, perpanjangan, perubahan, dan pendaftaran perjanjian kerja bersama diatur dengan Keputusan Menteri.



g. Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan

Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Ketentuan-ketentuan pokok mengenai ketenagakerjaan/ perburuhan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain UU tersebut, beberapa ketentuan mengaenai hal-hal yang terkat dengan ketenagakerjaan antara lain UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial merupakan tanggung jawab pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.







h. Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.



Disusun oleh:

Ali Sodikin, Urusan Informasi dan Layanan Anggota Sekretariat DPN APINDO

Jumat, 24 Oktober 2008

ARTIKEL :

Perhitungan Dana Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja

SUDUT TERSERAH ANDA:

Dana Jaminan PHK menjadi perbincangan banyak pihak khususnya setelah bergulirnya RPP Pesangon yang akan disahkan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini. Masih banyak pertanyaan yang muncul bagaimana melakukan pencadangan dana Jaminan Kompensasi PHK dan bagaimana cara menghitung dan menyimpan dana Jaminan Kompensasi PHK?
Pada pembahasan awal RPP tentang Program Jaminan Kompensasi PHK, Jaminan Kompensasi PHK diharapkan dapat dilaksanakan melalui sistem asuransi. Sistem asuransi dinilai lebih murah karena berskala nasional. Setelah melalui pembicaraan dan diskusi yang berkepanjangan selama 6 (enam) bulan dengan kalangan industri asuransi (Bapepam-Lembaga Keuangan, Biro Perasuransian, PT Jamsostek, Asosiasi Perasuransian, dan beberapa perusahaan asuransi terkemuka), maka dapat disimpulkan bahwa para pelaku industri asuransi menolak karena sebagian besar Jaminan Kompensasi PHK tersebut bersifat non-insurable sehingga tidak mendapat dukungan dari re-asuransi baik nasional maupun internasional.
Dengan konsep program asuransi yang hanya mengcover terlalu sedikit Jaminan Kompensasi PHK, maka untuk tetap dapat memberikan Jaminan Kompensasi PHK kepada pekerja, maka APINDO menerima solusi melalui :
RPP tentang Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja yang dengan dilakukan pencadangan dana Jaminan Kompensasi PHK (sistem tabungan/saving) kepada pihak ketiga (Multi provider, PT Jamsostek, Dana Pensiun, Asuransi Jiwa) atas nama perusahaan yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan Jaminan Kompensasi PHK. Besarannya maksimal sebesar 3% upah / gaji dengan batasan pagu upah / gaji 5x PTKP. Apabila terjadi kekurangan dana cadangan Jaminan Kompensasi PHK, maka kekurangan tersebut tetap akan ditanggung pemberi kerja.
RPP Perubahan Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang garis besarnya ditetapkan pagu atas upah/gaji untuk perhitungan Jaminan Kompensasi PHK yaitu sebesar 5x PTKP (catatan penerima upah dibawah 5x PTKP berjumlah lebih dari 99% pekerja).
Saving untuk Jaminan Kompensasi PHK besarnya maksimal 3% upah. Komponen upah menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tetap menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Dana Jaminan Kompensasi PHK yang sebesar 3% upah karyawan setiap bulan bersifat tax reducible. Dalam pembahasan lebih lanjut, masih perlu dibicarakan mengenai sistem akuntansi yang digunakan untuk penghitungan Balance Sheet perusahaan. (Geovani P. Samosir/Didik Mas’adi)

Rabu, 22 Oktober 2008

bohong atau dibohongi???

mencermati kehidupan dimasyarakat kita(diluar sana saya tidak tau) sepertinya manusia itu sudah tidak menentu cara hidupnya. kenapa saya utarakan demikian pola kehidupan kita sudah tidak karuan berbagai macam keanehan.semua mengatakan untuk KEBAIKAN tapi kebaikan yang bagaimana? sementara gonjang ganjing dunia akibat lehman jatuh saja tang tempatnya di negara yang jauh (A.S) imbasnya kok sampai ke bisnis imut-imut juga ya? misal :

1. saya belanja atau santai-santai ke warung beli baso misalnya eh.. pedagang baso mengeluh! saya tanya kenapa pak apa-apa mahal jawabnya.
saya tidak tau apa-apa yang mahal. begitu juga pada pedangan di pasar-pasar kok kayaknya saya sendiri bingung apa yang dikeluhkesahkan orang-orang itu kayaknya sama "APA_APA MAHAL"
2. sekarang musim hujan kalo mau pergi kerja saja bisa stres! dimana-mana banjir!!! dimana mana jalan berlubang!!! waduh-waduh ?
dua hal diatas itu masih contoh saja belum yang lainnya. begitu amburadulnya tata kehidupan sebagai warga negara ini ya?

kita punya pemerintahan bagaimana ini! perlindunga hak-hak publik diabaikan tapi para pejabat itukan orangnya katanya pintar-pintar (emang sih) tapi pintar apa ya???????
yang profesor banyak, yang gelar doktor juga ....... apa lagi yang sarjana...... malah bangga dan seneng amat jiga bisa masuk tayangan TV. tapi kok bisanya cuma cerita yang serem-serem melulu kayak diTV-TV nyerocos terus tanpa batas sampe mulut berbuih-buih malah ada yang bertengkar kayak preman...... udahan dulunya unek-unek ini ntar disambung lagi sih. gue mau cari duit dulu ya buat mamam...he..hee..heee.

kebanjiran Dollar!!

PayPal Solusion

Solution Graphics

Very Recommend!!

paidthefastest (recomend)

Rasakan dapet duit dari sini

ist's true

internet marketing

TextLinkAds

Daftar ke PayPal

Daftar ke PayPal dan langsung menerima pembayaran kartu kredit.

JOB&BISNIS Headline Animator

NABILA PUTRI Blog Headline Animator