Bisnis Online Indonesia 100%FREE!!

Jumat, 24 Oktober 2008

Perhitungan Dana Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja

SUDUT TERSERAH ANDA:

Dana Jaminan PHK menjadi perbincangan banyak pihak khususnya setelah bergulirnya RPP Pesangon yang akan disahkan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini. Masih banyak pertanyaan yang muncul bagaimana melakukan pencadangan dana Jaminan Kompensasi PHK dan bagaimana cara menghitung dan menyimpan dana Jaminan Kompensasi PHK?
Pada pembahasan awal RPP tentang Program Jaminan Kompensasi PHK, Jaminan Kompensasi PHK diharapkan dapat dilaksanakan melalui sistem asuransi. Sistem asuransi dinilai lebih murah karena berskala nasional. Setelah melalui pembicaraan dan diskusi yang berkepanjangan selama 6 (enam) bulan dengan kalangan industri asuransi (Bapepam-Lembaga Keuangan, Biro Perasuransian, PT Jamsostek, Asosiasi Perasuransian, dan beberapa perusahaan asuransi terkemuka), maka dapat disimpulkan bahwa para pelaku industri asuransi menolak karena sebagian besar Jaminan Kompensasi PHK tersebut bersifat non-insurable sehingga tidak mendapat dukungan dari re-asuransi baik nasional maupun internasional.
Dengan konsep program asuransi yang hanya mengcover terlalu sedikit Jaminan Kompensasi PHK, maka untuk tetap dapat memberikan Jaminan Kompensasi PHK kepada pekerja, maka APINDO menerima solusi melalui :
RPP tentang Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja yang dengan dilakukan pencadangan dana Jaminan Kompensasi PHK (sistem tabungan/saving) kepada pihak ketiga (Multi provider, PT Jamsostek, Dana Pensiun, Asuransi Jiwa) atas nama perusahaan yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan Jaminan Kompensasi PHK. Besarannya maksimal sebesar 3% upah / gaji dengan batasan pagu upah / gaji 5x PTKP. Apabila terjadi kekurangan dana cadangan Jaminan Kompensasi PHK, maka kekurangan tersebut tetap akan ditanggung pemberi kerja.
RPP Perubahan Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang garis besarnya ditetapkan pagu atas upah/gaji untuk perhitungan Jaminan Kompensasi PHK yaitu sebesar 5x PTKP (catatan penerima upah dibawah 5x PTKP berjumlah lebih dari 99% pekerja).
Saving untuk Jaminan Kompensasi PHK besarnya maksimal 3% upah. Komponen upah menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tetap menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Dana Jaminan Kompensasi PHK yang sebesar 3% upah karyawan setiap bulan bersifat tax reducible. Dalam pembahasan lebih lanjut, masih perlu dibicarakan mengenai sistem akuntansi yang digunakan untuk penghitungan Balance Sheet perusahaan. (Geovani P. Samosir/Didik Mas’adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kebanjiran Dollar!!

PayPal Solusion

Solution Graphics

Very Recommend!!

paidthefastest (recomend)

Rasakan dapet duit dari sini

ist's true

internet marketing

TextLinkAds

Daftar ke PayPal

Daftar ke PayPal dan langsung menerima pembayaran kartu kredit.

JOB&BISNIS Headline Animator

NABILA PUTRI Blog Headline Animator