Dahulu sewaktu daerah-daerah wilayah Indonesia ditimpa musibah sontak ramai-ramai orang-orang dari mulai pribadi,"Oknum" atau MALAH organisasi-organisasi DADAKAN membuka post kotak 'PENERIMAAN SUMBANGAN BENCANA'mungkin anda pernah juga mendengar ATAU BERFIKIR apakah sumbangan itu disalurkan atau tidak ya?? TERNYATA hal seperti itu tidak hanya ada di Indonesia, di Australia sebagai negara modern ternyata masih ada juga,(ya namanya juga manusia) yang lagi susah ditimpa bencana!cari jalan praktis.
Bedanya kalo di Autralia yang ketahuan sikorban/masyarakat tapi dikita malah Aparaturnya ketahuan "nyolong" bantuan kemanusiaan media masa telah mengeksposnya belakangan disinyalir oknum pejabat, LSM dllpun ikut-ikutan nyerempet-nyerempet nyelewengin bantuan kemanusiaan untuk korban bencana,itulah istimewanya kita, lucunya yang ditangap polisi malahan orang-orang dari luar daerah bencana bahkan dari ibukota, sering masuk TV lagi (he...he..). Memang sih ada yang sudah dijebloskan ke penjara.
uenek-unek ini hanya saya sampaiakan sebagai pesan moral bagi kita,bersihkan hati dan fikiran, semua orang punya masalah,namun janganlah kita "menari-nari diatas penderitaan orang lain" yang sudah diberi kemudahan dari Allah pandai-pandailah memanfaatkannya dan disyukuri, meskipun ada yang bilang bencana merupakan teguran dari Sang Maha pencipta untuk menghapuskan dosa tapi bukan berarti senang membuat bencana (ha...ha...haa) berikut berita tentang penangkapan seorang Penipu yang Manfaatkan Kebakaran hebat diAustralia dikutip dari AntaraNEws:
Brisbane,- Kampanye pengumpulan sumbangan masyarakat bagi para korban kebakaran semak belukar negara bagian Victoria, Australia, terus berlangsung, namun ada saja orang yang "mengail di air keruh" dengan memanfaatkan momen solidaritas kemanusiaan publik untuk keuntungan pribadi. Namun, ada saja orang yang memanfaatkan momen bencana kebakaran yang telah menewaskan sedikitnya 181 orang dan memporak-porandakan lebih dari seribu rumah warga itu untuk keuntungan pribadi.Kepolisian Queensland telah menahan seorang pria asal Brisbane berusia 29 tahun yang melakukan pengumpulan dana secara ilegal ke beberapa rumah warga di suburb Westlake, Rabu (11/2).Dalam penjelasan persnya, Kepolisian Queensland mengungkapkan, tersangka ditangkap di daerah Mount Ommaney setelah polisi menerima laporan seorang warga yang mencurigai aksinya.Kasus pria yang tidak disebutkan namanya itu mulai disidangkan di Pengadilan Magistrat Richland, Kamis.Kepolisian Queensland sebelumnya juga sudah mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aksi orang-orang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan diri mereka petugas organisasi kemanusiaan pengumpul sumbangan bencana kebakaran Victoria.Setidaknya kepolisian Queensland sudah menerima dua laporan warga tentang aksi pengumpulan dana ilegal di darah Gold Coast dan Sunshine Coast.Memasuki hari ke-enam bencana, Kamis pagi, total nilai donasi publik yang masuk ke pundi Dana Imbauan Kebakaran Semak Victoria (VBAF) Palang Merah Australia (ARC) sudah mencapai 49,6 juta dolar Australia.Jumlah itu dipastikan terus meningkat karena Coles, salah satu jaringan supermarket terbesar dengan 740 cabang di seluruh Australia, misalnya, akan menyalurkan semua keuntungan penjualannya padai Jumat (13/2) ke VBAF Palang Merah Australia.ARC yang bertanggungjawab terhadap pundi VBAF mengimbau warga agar menyalurkan sumbangannya dengan menghubungi nomor telepon 1800811700 atau mengecek situs resmi ARC.Sementara itu, masyarakat Indonesia di Melbourne, Kamis, menyelenggarakan acara pengumpulan dana bantuan bagi para korban kebakaran semak belukar Victoria di kantor Konsulat Jenderal Indonesia Melbourne.Selain mereka, kegiatan pengumpulan bantuan bagi para korban juga dilakukan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Universitas Queensland, Perhimpunan Komunitas Muslim Indonesia di Brisbane dan masyarakat pengajian akhir pekan Ikhwan Brisbane.Memasuki hari ke-enam bencana, Kamis pagi, total nilai donasi publik yang masuk ke pundi Dana Imbauan Kebakaran Semak Victoria (VBAF) Palang Merah Australia (ARC) sudah mencapai 49,6 juta dolar Australia.Jumlah itu dipastikan terus meningkat karena Coles, salah satu jaringan supermarket terbesar dengan 740 cabang di seluruh Australia, misalnya, akan menyalurkan semua keuntungan penjualannya padai Jumat (13/2) ke VBAF Palang Merah Australia.Dana terkumpul akan disalurkan ke korban lewat VBAF dan "Human Appeal International Australia".Pemerintah RI sudah berkomitmen memberikan bantuan sebesar satu juta dolar Amerika bagi program pembangunan kembali sekolah-sekolah di daerah bencana dan mengirim tim forensik Polri untuk membantu upaya identifikasi para korban tewas.Kebakaran terburuk dalam sejarah Australia sejak 1983 itu tidak hanya menelan korban jiwa, tapi juga menghancurkan lebih dari seribu rumah warga dan sekitar 400 ribu hektar hutan semak belukar.Untuk meringankan beban korban, pemerintah pusat menyiapkan bantuan tunai melalui "pembayaran Pemulihan Bencana Pemerintah Australia", masing-masing 1.000 dolar bagi setiap warga berusia dewasa dan 400 dolar bagi setiap anak-anak.Jumlah korban tewas diperkirakan bertambah hingga mencapai 300 orang, karena masih banyak warga yang dinyatakan hilang dan belasan titik api masih membara di sejumlah lokasi. Para korban tewas itu antara lain ditemukan di daerah Kinglake, Kinglake West, St Andrews, Wandong, Callignee, Hazelwood, Jeeralang, Humevale, Bendigo, Upper Callignee, Long Gully, Strathewan dan Arthurs Creek.Australia adalah salah satu negara sahabat Indonesia, yang segera membantu korban bencana tsunami Aceh-Nias pada 2004 dan gempa bumi Nias pada 2005. Australia juga memberikan banyak bantuan bidang pendidikan kepada Indonesia. ( mrprap team)COPYRIGHT © 2009
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Kamis, 12 Februari 2009
Selasa, 10 Februari 2009
Kepala Polisi Bunuh Jenderal
Cancun, Meksiko, - Tentara anti-narkotika Meksiko menangkap kepala polisi Cancun pada Senin sehubungan dengan pembunuhan seorang jenderal militer yang memerangi kejahatan di tempat pelancongan Karibia, tempat pelaku kejahatan narkotika dan penculikan meraja-lela.
Jenderal purnawirawan Mauro Enrique Tello disiksa dan ditembak hingga tewas pekan lalu, sehari setelah ia memangku jabatan bagi pembentukan satuan polisi elit guna memerangi aksi kejahatan di Cancun. Tello merupakan pejabat tinggi yang tewas dalam perang brutal narkotika di Meksiko.
Pihak berwenang, yang meliputi gubernur lokal negara bagian Quintana Roo, Felix Gonzalez, menimpakan kesalahan pembunuhan itu kepada polisi kota yang bekerja sama dengan gerombolan narkotika yang menggunakan Cancun sebagai tempat menyimpan kokain Amerika Selatan sebelum memindahkannya melewati Meksiko ke Amerika Serikat.
Personel militer mengambil-alih markas polisi Cancun dan menangkap 16 perwira, termasuk Kepala Polisi Francisco Velasco, yang diterbangkan ke Kota Meksiko untuk ditanyai atas perintah dari satuan khusus penyidik kejahatan teroganisir, SIEDO.
"Ini memperlihatkan perlunya pembersihan sesungguhnya atas kepolisian Cancun," kata Gubernur Gonzalez kepada stasiun radio lokal.
Wisatawan menjadi sasaran gerombolan narkotika di tempat pelancongan pantai-putih Karbia di Meksiko. Namun para pejabat khawatir kerusuhan dapat menghilangkan devisa justru saat Meksiko memasuki resesi yang dipicu oleh krisis ekonomi AS.
Polisi di Cancun, yang menarik ribuan wisatawan Amerika dan Eropa setiap tahun, dituduh termasuk yang paling korup di negeri itu, terlibat dalam aksi kejahatan mulai dari jaringan prostitusi sampai menawarkan perlindungan bagi kartel narkotika.
Dari 2.100 personil di kota tersebut, lebih dari 800 polisi aktif menghadapi penyidikan pidana, demikian pengakuan polisi Cancun tahun lalu.
Presiden Felipe Calderon menjadikan pembersihan pasukan polisi yang korup sebagai tugas utama dalam perang dukungan militernya melawan kartel narkotika, tapi rendahnya gaji polisi, korupsi yang merebak dan kerusuhan yang sangat meningkat membuat rumit upaya penindasannya.
Sebanyak 5.700 orang tewas dalam kerusuhan yang berkaitan dengan narkotika tahun lalu di seluruh Meksiko, saat kartel narkotika yang bersaing saling serang dan dengan pasukan keamanan, yang berusaha menguasai jalur penyelundupan yang ramai ke Amerika Serikat.
membaca berita tersebut diatas memang untuk menegakkan Kebaikan itu cukup beresiko, sampai nyawa bisa jadi taruhannya,Konsisi Indonesia sepertinya tidak jauh berbeda dengan meksiko, tapi apakah aparaturnya sama??? mungkin masih jauh dari harapan selagi materi sudah berbicara,
kadang kita untuk bicara dengan aparat saja kita bisa mati KETAKUTAN apalagi minta TOLONG.
aparat dimexico sepertinya pemberaninya laur biasa, memang pejuang rupanya. seorang Hero adalah apabila ia dapat berdiri tetap tegak diantara para musuh-musuhnya, bukan musuh yang mengelilingi sebagai selayaknya teman!!! ungkapan ini hanya unek-unek saya saja, mohon ditanggapi dengan bijak.
(*)nabilputri sumber:antara news COPYRIGHT © 2009
Jenderal purnawirawan Mauro Enrique Tello disiksa dan ditembak hingga tewas pekan lalu, sehari setelah ia memangku jabatan bagi pembentukan satuan polisi elit guna memerangi aksi kejahatan di Cancun. Tello merupakan pejabat tinggi yang tewas dalam perang brutal narkotika di Meksiko.
Pihak berwenang, yang meliputi gubernur lokal negara bagian Quintana Roo, Felix Gonzalez, menimpakan kesalahan pembunuhan itu kepada polisi kota yang bekerja sama dengan gerombolan narkotika yang menggunakan Cancun sebagai tempat menyimpan kokain Amerika Selatan sebelum memindahkannya melewati Meksiko ke Amerika Serikat.
Personel militer mengambil-alih markas polisi Cancun dan menangkap 16 perwira, termasuk Kepala Polisi Francisco Velasco, yang diterbangkan ke Kota Meksiko untuk ditanyai atas perintah dari satuan khusus penyidik kejahatan teroganisir, SIEDO.
"Ini memperlihatkan perlunya pembersihan sesungguhnya atas kepolisian Cancun," kata Gubernur Gonzalez kepada stasiun radio lokal.
Wisatawan menjadi sasaran gerombolan narkotika di tempat pelancongan pantai-putih Karbia di Meksiko. Namun para pejabat khawatir kerusuhan dapat menghilangkan devisa justru saat Meksiko memasuki resesi yang dipicu oleh krisis ekonomi AS.
Polisi di Cancun, yang menarik ribuan wisatawan Amerika dan Eropa setiap tahun, dituduh termasuk yang paling korup di negeri itu, terlibat dalam aksi kejahatan mulai dari jaringan prostitusi sampai menawarkan perlindungan bagi kartel narkotika.
Dari 2.100 personil di kota tersebut, lebih dari 800 polisi aktif menghadapi penyidikan pidana, demikian pengakuan polisi Cancun tahun lalu.
Presiden Felipe Calderon menjadikan pembersihan pasukan polisi yang korup sebagai tugas utama dalam perang dukungan militernya melawan kartel narkotika, tapi rendahnya gaji polisi, korupsi yang merebak dan kerusuhan yang sangat meningkat membuat rumit upaya penindasannya.
Sebanyak 5.700 orang tewas dalam kerusuhan yang berkaitan dengan narkotika tahun lalu di seluruh Meksiko, saat kartel narkotika yang bersaing saling serang dan dengan pasukan keamanan, yang berusaha menguasai jalur penyelundupan yang ramai ke Amerika Serikat.
membaca berita tersebut diatas memang untuk menegakkan Kebaikan itu cukup beresiko, sampai nyawa bisa jadi taruhannya,Konsisi Indonesia sepertinya tidak jauh berbeda dengan meksiko, tapi apakah aparaturnya sama??? mungkin masih jauh dari harapan selagi materi sudah berbicara,
kadang kita untuk bicara dengan aparat saja kita bisa mati KETAKUTAN apalagi minta TOLONG.
aparat dimexico sepertinya pemberaninya laur biasa, memang pejuang rupanya. seorang Hero adalah apabila ia dapat berdiri tetap tegak diantara para musuh-musuhnya, bukan musuh yang mengelilingi sebagai selayaknya teman!!! ungkapan ini hanya unek-unek saya saja, mohon ditanggapi dengan bijak.
(*)nabilputri sumber:antara news COPYRIGHT © 2009
II. CAKAP (BEKWAAN) DAN BERWENANG (BEVOEGD).
sambungan I. orang
By : mrprab
Menurut pasal 2 KUH. Perdata manusia menjadi pendukung hak dan kewajiban dalam hukum dari sejak lahir sampai meninggal. Ttetapi Undang-undang menentukan tidak semua orang sebagai pendukung hukum (recht) adalah cakap (bekwaan)untuk melaksanakan sendiri hak dan kewajibannya.
Cakap (Bekwaan) adalah Kriteria umum yang dihubungkan dengan keadaan diri seseorang, Berwenang (bevoegd) merupakan kriteria khusus yang dihubungkan dengan suatu perbuatan atau tindakan tertentu. Seorang yang cakap belum tentu berwenang, tapi seorang yang berwenang sudah pasti cakap.
Pasal 1330 KUH Perdata menentukan orang yang tidak cakap membuat persetujuan yaitu :
1. Orang-orang yang belum dewasa.
2. Orang-orang yang berada dibawah pengampuan.
3. Perempuan yang bersuami.
Anak yang belum dewasa dapat melakukan tindakan hukum dengan bantuan orang tua/walinya, orang yang berada dibawah pengampuan diwakii oleh pengampunya.(curator) sedangkan istri dengan bantuan suaminya.
By : mrprab
Menurut pasal 2 KUH. Perdata manusia menjadi pendukung hak dan kewajiban dalam hukum dari sejak lahir sampai meninggal. Ttetapi Undang-undang menentukan tidak semua orang sebagai pendukung hukum (recht) adalah cakap (bekwaan)untuk melaksanakan sendiri hak dan kewajibannya.
Cakap (Bekwaan) adalah Kriteria umum yang dihubungkan dengan keadaan diri seseorang, Berwenang (bevoegd) merupakan kriteria khusus yang dihubungkan dengan suatu perbuatan atau tindakan tertentu. Seorang yang cakap belum tentu berwenang, tapi seorang yang berwenang sudah pasti cakap.
Pasal 1330 KUH Perdata menentukan orang yang tidak cakap membuat persetujuan yaitu :
1. Orang-orang yang belum dewasa.
2. Orang-orang yang berada dibawah pengampuan.
3. Perempuan yang bersuami.
Anak yang belum dewasa dapat melakukan tindakan hukum dengan bantuan orang tua/walinya, orang yang berada dibawah pengampuan diwakii oleh pengampunya.(curator) sedangkan istri dengan bantuan suaminya.
KECAKAPAN BERBUAT HUKUM (handelings bekwaanheid) dan KEWENANGAN BERTINDAK MENURUT HUKUM (rechts bevoegdheid).
Undang-undang menentukam bahwa untukdapat bertindak dalam hukum,seseorang harus telah cakap dan berwenang. Seseorang dapat dikatakan telah cakap dan berwenang,harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang yaitu telah dewasa,sehat pikirannya(tidak dibawah pengampuan)serta tidak bersuami bagi wanita.
Menurut Pasal 330 KUH.Perdata seorang telah dewasa apabila telah berumur 21 tahun, dan telah kawin sebelum mencapai umur tersebut.
Mengenai kedudukan seorang istri,sejak keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963,tanggal 5 September 1963 yang mencabut beberapa pasal KUH.Perdata diantaranya pasal 108 dan 110 KUH.Perdata maka status sebagai istri tidak lagi mempunyai pengaruh terhadap kecakapanbertindak yang dilakukannya. Dengan kata lain sejak dicabutnya pasal 108 dan 110 KUH.Perdata oleh Surat Edaran Mahkamah Agung diatas, maka istri adalah cakapbertindak dalam hukum.
Disamping-ndang-undang juga telah menentukan bahwa walupun tidak memenihi syarat-syarat diatas,seorang dingagap cakap dan berwenang melakukan perbuatan hukum terterntu. Kecakapan berbuat(handelings bekwaamheid) dan kewenangan bertindak menurut hukumini(recht bevoegdheid) adalah dibenarkan dalam ketentuan undang-undang itu sediri, yaitu :
1. Seorang anak yang belum dewasa (belum mencapai umur 21 tahun) dapat melakukan seluruh perbuatan hukum apabila telah berusia 20 tahun dan telah mendapat surat pernyataan Dewasa (venia aetatis) yang diberikan oleh Presiden, setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.(pasal 419 dan 420 KUH. Perdata).
2. Anak yang berumur 18 tahun dapat melakukan perbuatan hukum tertentu setelah mendapat Surat Pernyataan Dewasa dari Pengadilan.(pasal 426 KUH Perdata).
3. Seorang yang belum berumur 18 tahun dapat membuat surat wasiat. (pasal 897 KUH.Perdata).
4. Orang laki-laki yang telah mencapai umur 18 tahun dan perempuan yang telah berumur 15 tahun dapat melakukan perkawinan.(pasal 29 KUH.Perdata).
5. Pengakuan anak dapat dilakukan oleh orang yang telah berumur 19 tahun. (pasal 282 KUH.Perdata).
6. Anak yang telah berusia 15 tahun telah dapat menjadi saksi.(pasal 1912 KUH.Perdata).
7. Seorang yang ditaruh dibawah pengampuan karena boros dapat :
à Membuat surat wasiat (pasal 446 KUH.Perdata).
à Melakukan perkawinan (pasal 452 KUH.Perdata).
8. Istri cakap bertindak dalam hukum dalam hal :
à dituntut dalam perkara pidana, menuntut perceraian perkawinan, pemisahan meja dan ranjang serta menuntut pemisahan harta kekayaan. (pasal 111 KUH.Perdata).
à membuat surat wasiat. (pasal 118 KUH.Perdata).
Undang-undang menentukam bahwa untukdapat bertindak dalam hukum,seseorang harus telah cakap dan berwenang. Seseorang dapat dikatakan telah cakap dan berwenang,harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang yaitu telah dewasa,sehat pikirannya(tidak dibawah pengampuan)serta tidak bersuami bagi wanita.
Menurut Pasal 330 KUH.Perdata seorang telah dewasa apabila telah berumur 21 tahun, dan telah kawin sebelum mencapai umur tersebut.
Mengenai kedudukan seorang istri,sejak keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963,tanggal 5 September 1963 yang mencabut beberapa pasal KUH.Perdata diantaranya pasal 108 dan 110 KUH.Perdata maka status sebagai istri tidak lagi mempunyai pengaruh terhadap kecakapanbertindak yang dilakukannya. Dengan kata lain sejak dicabutnya pasal 108 dan 110 KUH.Perdata oleh Surat Edaran Mahkamah Agung diatas, maka istri adalah cakapbertindak dalam hukum.
Disamping-ndang-undang juga telah menentukan bahwa walupun tidak memenihi syarat-syarat diatas,seorang dingagap cakap dan berwenang melakukan perbuatan hukum terterntu. Kecakapan berbuat(handelings bekwaamheid) dan kewenangan bertindak menurut hukumini(recht bevoegdheid) adalah dibenarkan dalam ketentuan undang-undang itu sediri, yaitu :
1. Seorang anak yang belum dewasa (belum mencapai umur 21 tahun) dapat melakukan seluruh perbuatan hukum apabila telah berusia 20 tahun dan telah mendapat surat pernyataan Dewasa (venia aetatis) yang diberikan oleh Presiden, setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.(pasal 419 dan 420 KUH. Perdata).
2. Anak yang berumur 18 tahun dapat melakukan perbuatan hukum tertentu setelah mendapat Surat Pernyataan Dewasa dari Pengadilan.(pasal 426 KUH Perdata).
3. Seorang yang belum berumur 18 tahun dapat membuat surat wasiat. (pasal 897 KUH.Perdata).
4. Orang laki-laki yang telah mencapai umur 18 tahun dan perempuan yang telah berumur 15 tahun dapat melakukan perkawinan.(pasal 29 KUH.Perdata).
5. Pengakuan anak dapat dilakukan oleh orang yang telah berumur 19 tahun. (pasal 282 KUH.Perdata).
6. Anak yang telah berusia 15 tahun telah dapat menjadi saksi.(pasal 1912 KUH.Perdata).
7. Seorang yang ditaruh dibawah pengampuan karena boros dapat :
à Membuat surat wasiat (pasal 446 KUH.Perdata).
à Melakukan perkawinan (pasal 452 KUH.Perdata).
8. Istri cakap bertindak dalam hukum dalam hal :
à dituntut dalam perkara pidana, menuntut perceraian perkawinan, pemisahan meja dan ranjang serta menuntut pemisahan harta kekayaan. (pasal 111 KUH.Perdata).
à membuat surat wasiat. (pasal 118 KUH.Perdata).
CAKAP TAPI TIDAK BERWENANG.
Seorang yang telah cakap menurut hukum mempunyai wewenang bertindak dalam hukum.tetapi disamping itu Undang-undang menentukan beberapa perbuatan yang tidak berwenang dilakukan oleh orang cakap tertentu.
1. Tidak boleh mengadakan jual beli antara suami istri (pasal1467 KUH.Perdata). disini suami adalah cakap,tapi tidak berwenang menjual apa saja kepada istrinya.
2. Larangan kepada Pejabat Umum (Hakim, Jaksa, Panitera, Advocat, Juru Sita, Notaris) untuk menjadi pemilik karena penyerahan hak-hak, tuntutan - tuntutan yang sedang dalam perkara. (pasal1468).
3. Apabila seorang hakim terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan ketua,seorang hakim anggota,jaksa, penasihat hukum, panitera, dalam suatu perkara tertentu ia wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara itu, begitu pula ketua, hakim anggota, jaksa, panitera, terikat hubungan keluarga dengan yang diadili, ia wajib mengundurkan diri. (pasal 28 UU.no.14/1970).
Bersambung.........
Label:
HUKUM,
TAMBAH ILMU : Artikel,
Teori Keperdataan
Sabtu, 07 Februari 2009
Pernyataan Serangan Jantung Pembelokan Opini
Permintaan Partai Golkar agar Kapolri mencopot Kapolda Sumatera Utara Drs Irjen Nanan Soekarna disambut baik oleh PDI Perjuangan. Salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Pusat DPP PDI Perjuangan, AP Batubara, menyatakan, selain pencopotan kepada Kapolda Sumut, jajarannya juga didesak mundur dari jabatannya sekarang ini."Insiden pengeroyokan itu semestinya tidak terjadi jika kepolisian mengantisipasi dengan personel yang cukup memadai. Saya melihat, personel yang ada saat demonstrasi dilakukan sangat minim sekali sehingga terjadilah kerusuhan," kata AP Batubara kepada para wartawan, Rabu (4/2).
"Kami juga menyesalkan pernyataan Polri yang mengatakan, Abdul Aziz Angkat meninggal dunia karena serangan jantung. Serangan jantung itu terjadi akibat dari aksi pemukulan tersebut. Jadi, pernyataan ini hanya ingin mengalihkan isu dan membelokkan opini publik," tegasnya.
Dirinya kemudian menolak adanya keinginan rencana pemekaran provinsi Tapanuli, berpisah dengan Provinsi Sumatera Utara. Politisi senior PDI Perjuangan yang juga asli Sumatera ini beranggapan, selama ini tidak ada masalah yang terjadi di Tapanuli, pembangunan infrastruktur serta fasilitas lainnya hingga sekarang berjalan tanpa hambatan."Jadi tak perlu dilakukan karena sama sekali tidak ada urgensinya. Yang saya tahu, wacana pemekaran ini muncul sejak Sumut masih dipimpin gubenur alm Tengku Rizal Nurdin. Sayang sekali, wacana ini kemudian muncul lagi karena ini hanya untuk kepentingan segelintir elite saja yang mengincar posisi gubernur," sesalnya.AP Batubara secara tegas menyatakan, kader PDI Perjuangan untuk tidak ikut-ikut memberikan dukungan terkait rencana pemekaran provinsi Tapanuli. Kalau suatu saat ada kader yang memberikan dukungan, ia akan meminta kepada partai untuk memecat kader yang bersangkutan. Nabilputri sumber Rachmat Hidayat,Persda Network
Label:
HUKUM,
NEWS NORTH SUMATRA,
POLITIK
SBY: Ada Kelalaian Polisi Lokal di Medan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar penegakan hukum kasus kekerasan yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat dilakukan secara tepat dan meminta Kapolri memberikan sanksi kepada aparatnya yang dianggap lalai mencegah kejadian itu.
"Kepada mereka yang disangka melakukan kejahatan, perusakan, unjuk rasa yang destruktif, dan kekerasan proses hukum terus berjalan," kata Presiden seusai rapat terbatas dengan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Menko Polhukam Widodo AS di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (6/2).
Presiden juga menilai kejadian unjuk rasa pada Selasa (3/2) itu terjadi karena kelalaian aparat kepolisian lokal sehingga mengakibatkan korban jiwa.
"Saya menilai ada kelalaian pada tingkat kepolisian lokal dan dalam hal ini, karena itu bukan kejahatan dan merupakan kelalaian dalam tugas, tentu ada sanksinya yang saya serahkan kepada Kapolri," katanya.
Presiden juga meminta masyarakat di Medan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan baru yang bisa memperburuk keadaan.
"Jangan sampai pula ada unjuk rasa yang mengarah pada kekerasan atau radikalitas. Saya sudah bicara dengan Gubernur Sumut untuk menyampaikan hal itu. Percayakan kepada penegak hukum, pada negara, dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya," katanya.
Menurut Presiden, unjuk rasa dengan isu apa pun tidak bisa diikuti dengan tindakan kekerasan dan menghancurkan kondisi damai yang sudah tercipta pada tahun-tahun terakhir ini.
"Ini bukan pikiran represif, ini menjaga demokrasi tetap mekar tapi hukum tegak. Masyarakat merasa tenteram, pedagang bisa menjalankan usaha dengan baik. Bayangkan kalau kotanya rusuh, semua akan terganggu," katanya.(nabilputri sumber : Persda Network)
"Kepada mereka yang disangka melakukan kejahatan, perusakan, unjuk rasa yang destruktif, dan kekerasan proses hukum terus berjalan," kata Presiden seusai rapat terbatas dengan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Menko Polhukam Widodo AS di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (6/2).
Presiden juga menilai kejadian unjuk rasa pada Selasa (3/2) itu terjadi karena kelalaian aparat kepolisian lokal sehingga mengakibatkan korban jiwa.
"Saya menilai ada kelalaian pada tingkat kepolisian lokal dan dalam hal ini, karena itu bukan kejahatan dan merupakan kelalaian dalam tugas, tentu ada sanksinya yang saya serahkan kepada Kapolri," katanya.
Presiden juga meminta masyarakat di Medan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan baru yang bisa memperburuk keadaan.
"Jangan sampai pula ada unjuk rasa yang mengarah pada kekerasan atau radikalitas. Saya sudah bicara dengan Gubernur Sumut untuk menyampaikan hal itu. Percayakan kepada penegak hukum, pada negara, dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya," katanya.
Menurut Presiden, unjuk rasa dengan isu apa pun tidak bisa diikuti dengan tindakan kekerasan dan menghancurkan kondisi damai yang sudah tercipta pada tahun-tahun terakhir ini.
"Ini bukan pikiran represif, ini menjaga demokrasi tetap mekar tapi hukum tegak. Masyarakat merasa tenteram, pedagang bisa menjalankan usaha dengan baik. Bayangkan kalau kotanya rusuh, semua akan terganggu," katanya.(nabilputri sumber : Persda Network)
Label:
HUKUM,
NEWS NORTH SUMATRA
Salah Satu Direktur Bareskrim Disebut Gantikan Kapolda Sumut

Jakarta - Buntut tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Aziz Angkat, Kapolda Sumut Irjen Pol Nanan Soekarna segera dicopot dari jabatannya. Siapa penggantinya?
Belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait penggantian ini. Namun berdasarkan bocoran dari seorang perwira di Mabes Polri, salah satu direktur di Jajaran Bareskrim Mabes Polri disiapkan untuk pengganti Nanan.
Lima perwira tinggi bintang satu ini adalah Dir I Keamanan Trans Nasional Brigjen Pol Badrodin Haiti, Dir II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Edmond Ilyas,
Dir III Tipikor Brigjen Pol Jose Rizal, Dir IV Narkoba Brigjen Pol Harry Montolalu dan Dir V Tindak Pidana tertentu Brigjen Pol Boy Salamudin.
"Dia pernah menjadi kapolda di daerah konflik, pernah juga bertugas di Kota Medan. Orangnya tebak sendiri deh," ujar perwira menengah itu pada detikcom, Sabtu (7/2/2009).
Berdasarkan sedikit bocoran itu jika boleh menebak, maka kemungkinan besar pengganti Kapolda Sumut adalah Brigjen Pol Badrodin Haiti. Badrodin pernah bertugas sebagai Kapoltabes Medan saat masih berpangkat Kombes.
Badrodin pun pernah menjadi Kapolda Sulawesi Tengah. Daerah yang sarat konflik pada masa itu.(rdf/rdf)
Nabilputri sumber :DETIK.com
Label:
HUKUM,
NEWS NORTH SUMATRA
Pencopotan Kapoltabes Medan

Medan - Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapoltabes) Medan Komisaris Besar Polisi Aton Suhartono, berusaha tetap tersenyum. Kalau boleh memilih, Aton sebenarnya berharap cukup dia saja yang dicopot.
"Saya yang bertanggung jawab, saya menerima resikonya," kata Aton kepada wartawan di Medan, Jumat (6/2/2009).
Aton menjelaskan dia yang bertanggung jawab dalam aspek pengamanan di Medan, dan dia juga yang berada di lapangan. Karena itu dia menilai dirinya adalah yang paling bertanggung jawab.
Pencopotan Aton merupakan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, terkait kerusuhan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumut Jl Imam Bonjol, Medan, Selasa (3/2/2009).
Ihwal pencopotan itu sudah didengung-dengungkan sejumlah kalangan di Sumut dan Jakarta. Polisi dianggap lalai mengamankan aksi demonstrasi tersebut hingga Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat meninggal dunia setelah dipukuli demonstran. Kapolri kemudian menurunkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Jusuf Manggabarani ke Medan.
Sehari setelah Irwasum pulang ke Jakarta, berita pencopotan itu diumumkan Kapolri. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyatakan, Aton akan digantikan AKBP Imam Margono, Kapuslatkor Brimob Polri yang pernah bertugas sebagai Kapolres Asahan, Sumut. Sementara Aton akan menjadi Pamen Denmabes Polri.
Jauh sebelum kasus demonstrasi ini terjadi, ihwal kesediaan untuk dicopot dari jabatan sudah disampaikan Aton Suhartono pada hari pertama dia menjabat sebagai Kapoltabes Medan pada 2 September 2008. Dia menggantikan Kombes Pol Bambang Sukamto. Waktu itu Kapolda Sumut Nanan Soekarna yang mengambil sumpah jabatan.
Usai serah terima jabatan, kepada wartawan Aton menyampaikan, "Jika saya gagal dalam mengemban tugas sebagai kapoltabes, maka saya bersedia dicopot kapan saja." ujarnya.
Setelah empat bulan bertugas, Aton mendapat batu sandungan. Aksi demonstrasi yang ricuh itu membuat Aton jadi bulan-bulanan pemberitaan karena dianggap lalai. Dia dituntut mundur dari jabatan. Sekali lagi Aton menyampaikan kesediaan untuk mundur.
"Jabatan amanah dari Allah, saya siap mundur atau dicopot," katanya saat menerima pengunjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Medan, Rabu (4/2/2009).
Kini, kesediaan itu kembali diucapkan. "Saya terima dicopot, saya tidak kecewa," katanya.Aton Suhartono lahir di Bandung, pada 3 Mei 1962. Seluruh pendidikan SD, SMP dan SMA berlangsung di Bandung. Aton masuk Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1983 dan lulus tahun 1987.
Tugas pertamanya setelah lulus Akpol dijalaninya di Kalimantan Barat. Setelah menyelesaikan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Aton ditempatkan sebagai Kasat Lantas di Bogor, dan Banten. Menjadi Wakapolres setelah lulus Sespim di Kalimantan Timur. Setelah itu menjabat Wakil Direktur Lantas Polda Jawa Timur dan dipromosikan sebagai Kapoltabes Medan.
"Saya yang bertanggung jawab, saya menerima resikonya," kata Aton kepada wartawan di Medan, Jumat (6/2/2009).
Aton menjelaskan dia yang bertanggung jawab dalam aspek pengamanan di Medan, dan dia juga yang berada di lapangan. Karena itu dia menilai dirinya adalah yang paling bertanggung jawab.
Pencopotan Aton merupakan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, terkait kerusuhan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumut Jl Imam Bonjol, Medan, Selasa (3/2/2009).
Ihwal pencopotan itu sudah didengung-dengungkan sejumlah kalangan di Sumut dan Jakarta. Polisi dianggap lalai mengamankan aksi demonstrasi tersebut hingga Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat meninggal dunia setelah dipukuli demonstran. Kapolri kemudian menurunkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Jusuf Manggabarani ke Medan.
Sehari setelah Irwasum pulang ke Jakarta, berita pencopotan itu diumumkan Kapolri. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyatakan, Aton akan digantikan AKBP Imam Margono, Kapuslatkor Brimob Polri yang pernah bertugas sebagai Kapolres Asahan, Sumut. Sementara Aton akan menjadi Pamen Denmabes Polri.
Jauh sebelum kasus demonstrasi ini terjadi, ihwal kesediaan untuk dicopot dari jabatan sudah disampaikan Aton Suhartono pada hari pertama dia menjabat sebagai Kapoltabes Medan pada 2 September 2008. Dia menggantikan Kombes Pol Bambang Sukamto. Waktu itu Kapolda Sumut Nanan Soekarna yang mengambil sumpah jabatan.
Usai serah terima jabatan, kepada wartawan Aton menyampaikan, "Jika saya gagal dalam mengemban tugas sebagai kapoltabes, maka saya bersedia dicopot kapan saja." ujarnya.
Setelah empat bulan bertugas, Aton mendapat batu sandungan. Aksi demonstrasi yang ricuh itu membuat Aton jadi bulan-bulanan pemberitaan karena dianggap lalai. Dia dituntut mundur dari jabatan. Sekali lagi Aton menyampaikan kesediaan untuk mundur.
"Jabatan amanah dari Allah, saya siap mundur atau dicopot," katanya saat menerima pengunjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Medan, Rabu (4/2/2009).
Kini, kesediaan itu kembali diucapkan. "Saya terima dicopot, saya tidak kecewa," katanya.Aton Suhartono lahir di Bandung, pada 3 Mei 1962. Seluruh pendidikan SD, SMP dan SMA berlangsung di Bandung. Aton masuk Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1983 dan lulus tahun 1987.
Tugas pertamanya setelah lulus Akpol dijalaninya di Kalimantan Barat. Setelah menyelesaikan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Aton ditempatkan sebagai Kasat Lantas di Bogor, dan Banten. Menjadi Wakapolres setelah lulus Sespim di Kalimantan Timur. Setelah itu menjabat Wakil Direktur Lantas Polda Jawa Timur dan dipromosikan sebagai Kapoltabes Medan.
(rul/rdf)
( Nabil putri sumber DETIk.com)
Label:
HUKUM,
NEWS NORTH SUMATRA
Rabu, 04 Februari 2009
Tersangka Demo Rusuh Hanya Dijerat Pasal Perusakan ??

MEDAN - Polisi telah menetapkan enam tersangka kasus demo ricuh di Kantor DPRD Sumatra Utara yang mengakibatkan meninggalknya Abdul Azis Angkat, kemarin siang. Namun, para tersangka hanya dijerat pasal 170 tentang Perusakan.
"Tapi itu masih bisa berkembang menjadi tindak pidana penghasutan, perbuatan melawan petugas, dan perbuatan melawan hukum. Itu jika cukup bukti," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira kepada okezone di Jakarta, Rabu (4/2/2009).
Sementara itu, Kapoldasu Sumut Irjen Pol Nanan Soekarna menyatakan penyebab kematian korban sementara karena serangan jantung. Hal itu berdasarkan pada hasil autopsi rumah sakit.
"Itu hasil autopsi yang kita terima. Namun, jika nantinya ditemukan bukti-bukti lainnya kita akan melakukan proses hukum pada yang bersangkutan," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka dari 12 saksi yang diperiksa. Mereka adalah Ketua Panitia Pemrakarsa Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) Chandra Panggabean, Burhanuddin Rajagukguk, Germok Samosir, Victor Siahaan, Prof Datu Mirasimanjuntak, R Situmorang, dan P Sinabariba.(ful)(nabilputri sumber Kompas)
Label:
FENOMENA,
HUKUM,
NEWS NORTH SUMATRA
Ketua DPRD Sumut Tewas
MEDAN - Demonstrasi massa pendukung pemekaran Provinsi Tapanuli di dalam gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara berlangsung anarkis. Akibatnya Ketua DPRD Sumut Aziz Angkat tewas di lokasi.
Menurut informasi di lapangan kejadian bermula, saat itu massa mengamuk di dalam gedung DPRD. Padahal saat ini ada aparat kepolisian, Selasa (3/2/2009).
Melihat massa mengamuk, Azis Angkat dan dua anggota DPRD lainnya berupaya keluar dari gedung DPRD, namun tertangkap massa dan ditarik kembali ke dalam gedung DPRD. Bahkan massa sempat memukuli ketiganya. Azis pun kemudian langsung jatuh pingsan.
Saat hendak dibawa ke rumah sakit, massa sempat menghalanginya. Namun, akhirnya Azis yang diketahui menderita penyakit jantung ini langsung dibawa ke Gleni Hospital. Azis yang pernah menjalani operasi jantung ini kemudian meninggal di rumah sakit.(lam)Nabilputri sember (Novita Sianipar/Trijaya/uky).
Menurut informasi di lapangan kejadian bermula, saat itu massa mengamuk di dalam gedung DPRD. Padahal saat ini ada aparat kepolisian, Selasa (3/2/2009).
Melihat massa mengamuk, Azis Angkat dan dua anggota DPRD lainnya berupaya keluar dari gedung DPRD, namun tertangkap massa dan ditarik kembali ke dalam gedung DPRD. Bahkan massa sempat memukuli ketiganya. Azis pun kemudian langsung jatuh pingsan.
Saat hendak dibawa ke rumah sakit, massa sempat menghalanginya. Namun, akhirnya Azis yang diketahui menderita penyakit jantung ini langsung dibawa ke Gleni Hospital. Azis yang pernah menjalani operasi jantung ini kemudian meninggal di rumah sakit.(lam)Nabilputri sember (Novita Sianipar/Trijaya/uky).
Label:
FENOMENA,
HUKUM,
NEWS NORTH SUMATRA
Sabtu, 20 Desember 2008
Presiden Minta Tidak Salah Gunakan Metodologi Pendidikan
Presiden Minta Tidak Salah Gunakan Metodologi Pendidikan
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan semua pihak agar tidak salah menggunakan metodologi dalam pendidikan yang pada akhirnya menghasilkan sumber daya manusia pasif dan tak kritis.
Berbicara dalam peluncuran buku Indonesia Unggul di Grand Indonesia Jakarta, Jumat sore, Kepala Negara menjelaskan jangan pilih metodologi pendidikan yang hanya mencekoki siswa dengan pelajaran kemudian mengujinya dan menilai siswa tersebut sudah menguasai apa yang diajarkan.
"Mereka akan jadi manusia yang unggul kreatif dan inovatif apabila dari awal dibangkitkan rasa ingin tahu," kata Presiden.
Menurutnya, kalau sejak awal geneasi muda Indonesia dibangun watak dan pemahaman akan nilai pasti generasi bangsa miliki karakter yang baik.
"Di abad 21 ini bagaimana pun sebuah bangsa harus miliki teknologi pengetahuan untuk berkembang namun tanpa buku saya kira kehidupan kita akan kering jauh dari inovasi," paparnya.
Karena itu Presiden Yudhoyono mengatakan peran dari buku sebagai sumber pengetahuan untuk memenuhi rasa ingin tahu sangat penting.
"Sumber kemajuan manusia yang dimulai dari pendidikan, awalnya adalah rasa ingin tahu dan kepedulian yang tinggi. Kalau anak-anak kita punya itu maka akan haus pengetahuan kemudian ingin baca buku," katanya.
Pada akhir sambutannya, Kepala Negara mengingatkan pada semua pihak agar tidak semata-mata mementingkan pendidikan untuk mempelajari ilmu dan teknologi namun juga memandang penting pembangunan karakter bangsa serta pengembangan nilai-nilai positif.
"Saya tidak henti-hentinya mengingatkan agar terus memiliki pikiran yang terang dan rasa optimisme sehingga semua masalah dapat diselesaikan serta tidak mudah menyerah," tegas Presiden.
Dalam peluncuran buku Indonesia Unggul yang merupakan versi bahasa Indonesia dari buku kedua Presiden berjudul Indonesia on the Move, turut mendampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono, hadir sejumlah menteri kabinet Indonesia bersatu dan juga tokoh dari berbagai kalangan.
Pada kesempatan itu Kepala Negara memberikan buku Indonesia Unggul yang telah ditandatanganinya pada 10 tokoh antara lain Hermawan Kertajaya, Erwin Aksa, Hasyim Djalal dan Rosiana Silalahi.
Presiden juga meresmikan toko buku Gramedia di Grand Indonesia.(*)(Mrprab sumber antaranews)
COPYRIGHT © 2008
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan semua pihak agar tidak salah menggunakan metodologi dalam pendidikan yang pada akhirnya menghasilkan sumber daya manusia pasif dan tak kritis.
Berbicara dalam peluncuran buku Indonesia Unggul di Grand Indonesia Jakarta, Jumat sore, Kepala Negara menjelaskan jangan pilih metodologi pendidikan yang hanya mencekoki siswa dengan pelajaran kemudian mengujinya dan menilai siswa tersebut sudah menguasai apa yang diajarkan.
"Mereka akan jadi manusia yang unggul kreatif dan inovatif apabila dari awal dibangkitkan rasa ingin tahu," kata Presiden.
Menurutnya, kalau sejak awal geneasi muda Indonesia dibangun watak dan pemahaman akan nilai pasti generasi bangsa miliki karakter yang baik.
"Di abad 21 ini bagaimana pun sebuah bangsa harus miliki teknologi pengetahuan untuk berkembang namun tanpa buku saya kira kehidupan kita akan kering jauh dari inovasi," paparnya.
Karena itu Presiden Yudhoyono mengatakan peran dari buku sebagai sumber pengetahuan untuk memenuhi rasa ingin tahu sangat penting.
"Sumber kemajuan manusia yang dimulai dari pendidikan, awalnya adalah rasa ingin tahu dan kepedulian yang tinggi. Kalau anak-anak kita punya itu maka akan haus pengetahuan kemudian ingin baca buku," katanya.
Pada akhir sambutannya, Kepala Negara mengingatkan pada semua pihak agar tidak semata-mata mementingkan pendidikan untuk mempelajari ilmu dan teknologi namun juga memandang penting pembangunan karakter bangsa serta pengembangan nilai-nilai positif.
"Saya tidak henti-hentinya mengingatkan agar terus memiliki pikiran yang terang dan rasa optimisme sehingga semua masalah dapat diselesaikan serta tidak mudah menyerah," tegas Presiden.
Dalam peluncuran buku Indonesia Unggul yang merupakan versi bahasa Indonesia dari buku kedua Presiden berjudul Indonesia on the Move, turut mendampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono, hadir sejumlah menteri kabinet Indonesia bersatu dan juga tokoh dari berbagai kalangan.
Pada kesempatan itu Kepala Negara memberikan buku Indonesia Unggul yang telah ditandatanganinya pada 10 tokoh antara lain Hermawan Kertajaya, Erwin Aksa, Hasyim Djalal dan Rosiana Silalahi.
Presiden juga meresmikan toko buku Gramedia di Grand Indonesia.(*)(Mrprab sumber antaranews)
COPYRIGHT © 2008
UU BHP Bernuansa Komoditas
UU BHP Bernuansa Komoditas
Semarang (ANTARA News) - Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang disahkan DPR RI pada 17 Desember 2008 bernuansa komoditas dan melenceng dari peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.
"Nuansa komuditas kental dalam UU BHP, sehingga tidak ada jalan lain kecuali melakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata pakar pendidikan Suwignyo Rahman di Semarang, Jumat.
Suwignyo mengatakan, memang terbentukanya UU BHP merupakan penjabaran dari Pasal 53 ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyebutkan semua penyelenggara pendidikan dan atau satuan pendidikan formal, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan.
Namun persoalannya, lanjut Suwignyo, UU BHP melenceng jauh karena juga mengatur masalah alokasi anggaran yang bertentangan dengan PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam PP diatur bahwa partisipasi masyarakat dalam pendidikan bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Sementara dalam Pasal 14 ayat 4 disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit sepertiga dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan menengah (SMA). Sedangkan, Pasal 41 ayat 7 yang menyebutkan peserta didik menanggung paling banyak sepertiga dari biaya operasional.
"UU BHP tersebut justru menjadi tidak sukarela tetapi sifatnya memaksa atau wajib," katanya.
Suwignyo mengaku, pembentukan UU BHP tidak terlepas dari kepentingan politik satu kelompok atau golongan dan kurang berpihak kepada masyarakat.
Oleh karena itu, tidak ada jalan lain selain melakukan uji materil ke MK. Baik itu oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat (ormas) untuk mewakili masyarakat.
"Bisa juga uji materil dilakukan oleh yang terpengaruh langsung (UU BHP) yakni peserta didik," kata Suwignyo yang Direktur Kajian Strategis Demokrasi dan Sosial (Krisis) ini.(*)(Mrprab sumber:antaranews)
COPYRIGHT © 2008
Semarang (ANTARA News) - Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang disahkan DPR RI pada 17 Desember 2008 bernuansa komoditas dan melenceng dari peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.
"Nuansa komuditas kental dalam UU BHP, sehingga tidak ada jalan lain kecuali melakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata pakar pendidikan Suwignyo Rahman di Semarang, Jumat.
Suwignyo mengatakan, memang terbentukanya UU BHP merupakan penjabaran dari Pasal 53 ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyebutkan semua penyelenggara pendidikan dan atau satuan pendidikan formal, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan.
Namun persoalannya, lanjut Suwignyo, UU BHP melenceng jauh karena juga mengatur masalah alokasi anggaran yang bertentangan dengan PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam PP diatur bahwa partisipasi masyarakat dalam pendidikan bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Sementara dalam Pasal 14 ayat 4 disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit sepertiga dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan menengah (SMA). Sedangkan, Pasal 41 ayat 7 yang menyebutkan peserta didik menanggung paling banyak sepertiga dari biaya operasional.
"UU BHP tersebut justru menjadi tidak sukarela tetapi sifatnya memaksa atau wajib," katanya.
Suwignyo mengaku, pembentukan UU BHP tidak terlepas dari kepentingan politik satu kelompok atau golongan dan kurang berpihak kepada masyarakat.
Oleh karena itu, tidak ada jalan lain selain melakukan uji materil ke MK. Baik itu oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat (ormas) untuk mewakili masyarakat.
"Bisa juga uji materil dilakukan oleh yang terpengaruh langsung (UU BHP) yakni peserta didik," kata Suwignyo yang Direktur Kajian Strategis Demokrasi dan Sosial (Krisis) ini.(*)(Mrprab sumber:antaranews)
COPYRIGHT © 2008
Minggu, 30 November 2008
RUU PELAYANAN PUBLIK
RUU PELAYANAN PUBLIK
JAKARTA. Meski lama tak terdengar,pembahasan Rencana Undang-Undang Pelayanan Publik rupanya masih tetap berjalan.Bahkan,pembahasan rancangan aturan pelayanan public ini sudah memasuki tahap final.
Cerdas kaban, Deputi Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Bidang Pelayanan Publik, mengungkapkan tim perumusan sudah menyelesaikan RUU Pelayanan Publik ini dan sekarang berada di tangan tim sinkronisasi. “ Kami targetkan paling lambat akhir Januari 2009 sudah selesai,”katanya kepada KONTAN,Kamis (27/11) kemarin.
Kaban mengakui,pembahasan RUU Pelayanan Publik ini tak bisa melaju kencang. Ini lantaran masih ada berbagai isu yang masih menuai perdebatan dalam draf rancangan aturan itu. Salah satunya adalah mengenai sanksi bagi penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak memenuhi standar.
Dalam pembahasan terakhir, pemerintah mengusulkan agar ada sanksi bagi penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak melakukan pelayanan sesuai standar. Sanksi ini bisa bermacam-macam seperti denda sanksi administrasi hingga tuntutan ganti rugi.
Untuk sanksi pidana, pemerintah mengusulkan adanya hukuman denda maksimal sebesar Rp.500 juta dan atau penjara paling lama lima tahun. Cuma,Kaban mengatakan hukuman ini masih belum disetujui. “Kami masih menimbang-nimbang apakah hukuman ini terlalu ringan atau sebaliknya,” katanya.
Selain sanksi pidana, pemerintah menberikan ruang bagi pengguna pelayanan publik mengujukan tuntutan ganti rugi. Tuntutan ganti rugi ini bisa diajukan apabila pengguna menilai penyelenggara pelayanan publik itu tidak melaksanakan kewajibannya.
Nah, untuk mengetahui apakah suatu pelayanan public memenuhi standar atau tidak maka pemerintah mengusulkan agar penyelenggara wajib membuat maklumat pelayanan kepada public.Maklumat standar pelayanan public ini disusun atas masukan bagi penyelenggara, lembaga swadaya masyarakat dan akademisi.
Ketua Panitia Khusus RUU Pelayanan Publik DPR Sayuti Asyahtri membenarkan adanya sanksi ini. “Ini masih diperdebatkan, kami akan kaji lagi,’ katanya. Menurutnya, DPR akan meninta sanksi ini disesuikan dengan tingkat kesalahan.
(diketik oleh Dewi /sumber harian Kontan ,28/11/08)
JAKARTA. Meski lama tak terdengar,pembahasan Rencana Undang-Undang Pelayanan Publik rupanya masih tetap berjalan.Bahkan,pembahasan rancangan aturan pelayanan public ini sudah memasuki tahap final.
Cerdas kaban, Deputi Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Bidang Pelayanan Publik, mengungkapkan tim perumusan sudah menyelesaikan RUU Pelayanan Publik ini dan sekarang berada di tangan tim sinkronisasi. “ Kami targetkan paling lambat akhir Januari 2009 sudah selesai,”katanya kepada KONTAN,Kamis (27/11) kemarin.
Kaban mengakui,pembahasan RUU Pelayanan Publik ini tak bisa melaju kencang. Ini lantaran masih ada berbagai isu yang masih menuai perdebatan dalam draf rancangan aturan itu. Salah satunya adalah mengenai sanksi bagi penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak memenuhi standar.
Dalam pembahasan terakhir, pemerintah mengusulkan agar ada sanksi bagi penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak melakukan pelayanan sesuai standar. Sanksi ini bisa bermacam-macam seperti denda sanksi administrasi hingga tuntutan ganti rugi.
Untuk sanksi pidana, pemerintah mengusulkan adanya hukuman denda maksimal sebesar Rp.500 juta dan atau penjara paling lama lima tahun. Cuma,Kaban mengatakan hukuman ini masih belum disetujui. “Kami masih menimbang-nimbang apakah hukuman ini terlalu ringan atau sebaliknya,” katanya.
Selain sanksi pidana, pemerintah menberikan ruang bagi pengguna pelayanan publik mengujukan tuntutan ganti rugi. Tuntutan ganti rugi ini bisa diajukan apabila pengguna menilai penyelenggara pelayanan publik itu tidak melaksanakan kewajibannya.
Nah, untuk mengetahui apakah suatu pelayanan public memenuhi standar atau tidak maka pemerintah mengusulkan agar penyelenggara wajib membuat maklumat pelayanan kepada public.Maklumat standar pelayanan public ini disusun atas masukan bagi penyelenggara, lembaga swadaya masyarakat dan akademisi.
Ketua Panitia Khusus RUU Pelayanan Publik DPR Sayuti Asyahtri membenarkan adanya sanksi ini. “Ini masih diperdebatkan, kami akan kaji lagi,’ katanya. Menurutnya, DPR akan meninta sanksi ini disesuikan dengan tingkat kesalahan.
(diketik oleh Dewi /sumber harian Kontan ,28/11/08)
Senin, 17 November 2008
KEMAJEMUKAN PERADILAN
Kemajemukan sistem peradilan Indonesia tidak berarti tak ada kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi menilai sebaliknya dan menuntut unifikasi peradilan khusus korupsi. MK menyatakan, keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap sah sampai UU KPK 2002 diubah paling lambat tiga tahun terhitung sejak putusan MK diucapkan. Putusan MK membatasi masa berlakunya UU, padahal perubahan UU bukan wewenang MK. Putusan MK menimbulkan kebingungan di lingkungan kepresidenan (Kompas, 26/12/2006) hingga tim perubahan UU Pemberantasan Tipikor 1999/2001 (Kompas, 2/2/2007). Keanekaragaman kebijakan Berdasar politik konstitusi, sistem dan lembaga peradilan adalah bagian distribusi kekuasaan negara. Pasal 24 (2) UUD 1945 menentukan, Mahkamah Agung (MA) dan MK pelaksana kekuasaan kehakiman dengan lima yurisdiksi. Empat yurisdiksi peradilan eks UU Kekuasaan Kehakiman 1970 ditransformasikan ke dalam konstitusi, yaitu peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara (TUN), dan tetap dilaksanakan MA. Wewenang dan kewajiban MK (Pasal 24C (1) UUD 1945), yang dilembagakan di luar MA, menjadi yurisdiksi peradilan konstitusi. Pasal 24A (5) UUD 1945 menempatkan rincian pembentukan lembaga peradilan di ranah kebijakan kehakiman, terutama UU KK 1970/2004. Hasilnya, kemajemukan sistem peradilan berdasar pengkhususan yurisdiksi atau kompetensi. Pasal 10 (1) UU KK 1970/2004 menyebut dua pengkhususan: pengkhususan yurisdiksi dan pengkhususan lebih lanjut dalam tiap yurisdiksi. Pertama, pengkhususan yurisdiksi peradilan berdasar status (agama, militer) dan jenis perkara tertentu (sengketa TUN). Peradilan umum adalah peradilan bagi "rakyat umum" untuk semua jenis perkara (general jurisdiction), sedangkan peradilan agama, militer, dan TUN merupakan peradilan dengan yurisdiksi khusus (special jurisdiction). Peradilan konstitusi merupakan yurisdiksi khusus, lebih-lebih jika merupakan salah satu "kamar" di MA. Kedua, tiap yurisdiksi mengalami pengkhususan berdasar status, jenis perkara, bahkan faktor kewilayahan. Ukuran dan cara pengkhususan peradilan tetap di ranah kebijakan kehakiman, bukan di pengadilan (bukan politics of the judiciary). Berbagai peradilan khusus dibentuk dalam peradilan umum: Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Hak-hak Asasi Manusia. Bahkan, pengadilan HAM terdiri atas peradilan HAM ad hoc untuk pelanggaran berat HAM sebelum UU No 26/2000, dan peradilan HAM bukan ad hoc untuk pelanggaran berat HAM yang terjadi sejak 2000. Pada peradilan TUN ada Pengadilan Pajak, yang merupakan peradilan khusus perpajakan dengan yurisdiksi khusus TUN. Peradilan khusus militer memeriksa sengketa TUN militer. Untuk otonomi daerah, di Aceh Mahkamah Syar’iyah menggabung kekhususan dua yurisdiksi khusus sebagai "pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama" dan sebagai "pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum" (Pasal 15 (2) UU KK 2004). Jadi, ada berbagai UU yang mengatur dan membentuk peradilan. Pengadilan Niaga dibentuk dengan UU Kepailitan 1998. Pengadilan Perburuhan dibentuk melalui UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2004, dan diatur bersama dengan mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi di bidang perburuhan. Pengadilan Perikanan diatur melalui UU Perikanan 2004.
Pengadilan Tipikor Pengadilan Tipikor bertugas memutus perkara yang diajukan KPK. Dalam pemberantasan korupsi, koordinasi dan supervisi KPK atas kepolisian dan kejaksaan merupakan kebijakan pidana dalam manajemen penyidikan dan penuntutan perkara (Bab II dan VI UU KPK 2002), bukan dalam manajemen pemeriksaan di pengadilan (Bab VII UU KPK 2002). Hukum pidana khusus, di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai hukum material oleh pengadilan khusus korupsi maupun peradilan pidana umum. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana digunakan sebagai hukum acara pengadilan ditambah aturan khusus menurut UU Pemberantasan Tipikor 2001, misalnya tenggat pemeriksaan perkara oleh hakim. Pengadilan Tipikor ditempatkan dalam peradilan umum dan untuk pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pasal 53-54 UU KPK 2002), bersama peradilan pidana umum yang juga menangani tipikor. Sesuai Pasal 24A (5) UUD 1945, seharusnya MK membatalkan frase "dengan Keputusan Presiden" pada Pasal 54 (3) UU KPK 2002. Namun, Putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/2006 menilai Pasal 53 inkonstitusional karena melahirkan ketidakpastian hukum yang dijamin Pasal 28D (1) UUD 1945. MK menyamakan ketakseragaman dengan ketakpastian hukum, tetapi putusannya menyatakan, Pasal 53 UU KPK 2002 "tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan". Putusan MK telah memasuki ranah kebijakan kehakiman. Sesuai distribusi kekuasaan negara, peradilan biasanya menahan diri (menerapkan prinsip judicial self-restraint). Rencana perubahan UU Pemberantasan Tipikor akan membuktikan apakah pembentuk UU mempertegas kebijakan atau peradilan yang menentukannya.
(Mr.Prab) dikutip dari Kompas (19/2/06) [M. Fajrul Falaakh]
Pengadilan Tipikor Pengadilan Tipikor bertugas memutus perkara yang diajukan KPK. Dalam pemberantasan korupsi, koordinasi dan supervisi KPK atas kepolisian dan kejaksaan merupakan kebijakan pidana dalam manajemen penyidikan dan penuntutan perkara (Bab II dan VI UU KPK 2002), bukan dalam manajemen pemeriksaan di pengadilan (Bab VII UU KPK 2002). Hukum pidana khusus, di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai hukum material oleh pengadilan khusus korupsi maupun peradilan pidana umum. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana digunakan sebagai hukum acara pengadilan ditambah aturan khusus menurut UU Pemberantasan Tipikor 2001, misalnya tenggat pemeriksaan perkara oleh hakim. Pengadilan Tipikor ditempatkan dalam peradilan umum dan untuk pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pasal 53-54 UU KPK 2002), bersama peradilan pidana umum yang juga menangani tipikor. Sesuai Pasal 24A (5) UUD 1945, seharusnya MK membatalkan frase "dengan Keputusan Presiden" pada Pasal 54 (3) UU KPK 2002. Namun, Putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/2006 menilai Pasal 53 inkonstitusional karena melahirkan ketidakpastian hukum yang dijamin Pasal 28D (1) UUD 1945. MK menyamakan ketakseragaman dengan ketakpastian hukum, tetapi putusannya menyatakan, Pasal 53 UU KPK 2002 "tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan". Putusan MK telah memasuki ranah kebijakan kehakiman. Sesuai distribusi kekuasaan negara, peradilan biasanya menahan diri (menerapkan prinsip judicial self-restraint). Rencana perubahan UU Pemberantasan Tipikor akan membuktikan apakah pembentuk UU mempertegas kebijakan atau peradilan yang menentukannya.
(Mr.Prab) dikutip dari Kompas (19/2/06) [M. Fajrul Falaakh]
Praktik Penerapan KUHAP dan Perlindungan HAM
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dikenal dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76, mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 1981.
KUHAP hadir menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) sebagai payung hukum acara di Indonesia. Kitab yang disebut karya agung bangsa Indonesia ini mengatur acara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, acara pemeriksaan, banding di Pengadilan Tinggi, serta kasasi dan PK ke Mahkamah Agung.
KUHAP (menurut para praktisi) dimaksudkan oleh pembuat undang-undang untuk "mengoreksi" pengalaman praktek peradilan masa lalu yang tidak sejalan dengan penegakan hak asasi manusia di bawah aturan HIR, sekaligus memberi legalisasi hak asasi kepada tersangka atau terdakwa untuk membela kepentingannya di dalam proses hukum. Tak jarang kita mendengar rintihan pengalaman di masa HIR seperti penangkapan yang berkepanjangan tanpa akhir, penahanan tanpa surat perintah dan tanpa penjelasan kejahatan yang dituduhkan. Demikian juga dengan "pemerasan" pengakuan oleh pemeriksa (verbalisant).
Memang KUHAP telah mengangkat dan menempatkan tersangka atau terdakwa dalam kedudukan yang "'berderajat", sebagai makhluk Tuhan yang memiliki harkat derajat kemanusiaan yang utuh. Tersangka atau terdakwa telah ditempatkan KUHAP dalam posisi his entity and dignity as a human being, yang harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan.
KUHAP telah menggariskan aturan yang melekatkan integritas harkat harga diri kepada tersangka atau terdakwa, dengan jalan memberi perisai hak-hak yang sah kepada mereka. Pengakuan hukum yang tegas akan hak asasi yang melekat pada diri mereka, merupakan jaminan yang menghindari mereka dari perlakuan sewenang-wenang. Misalnya KUHAP telah memberi hak kepada tersangka atau terdakwa untuk segera mendapat "pemeriksaan" pada tingkat penyidikan maupun putusan yang seadil-adilnya. Juga memberi hak untuk memperoleh "bantuan hukum" pemeriksaan pengadilan.
Mengenai "pembatasan" jangka waktu setiap tingkat pemeriksaan mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan penangkapan dan penahanan, ditentukan secara limitatif bagi semua instansi dalam setiap tingkat pemeriksaan. Bahkan untuk setiap penangkapan atau penahanan yang dikenakan, wajib diberitahukan kepada keluarga mereka.
Dengan demikian tersangka atau terdakwa maupun keluarga mereka, akan mendapat kepastian atas segala bentuk tindakan penegakan hukum. Ini sejalan dengan tujuan KUHAP sebagai sarana pembaruan hukum, yang bermaksud hendak melenyapkan kesengsaraan masa lalu.
Lahirnya hukum acara pidana nasional yang moderen sudah lama didambakan oleh semua orang. Masyarakat menghendaki hukum acara pidana yang dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang sesuai dan selaras dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. KUHAP boleh dikatakan telah membangkitkan optimisme harapan yang lebih baik dan manusiawi dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Namun, memasuki usia 25 tahun berlakunya KUHAP muncul keinginan agar KUHAP segera direvisi karena tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan sebagaimana pada saat diundangkan. Mengapa KUHAP yang baru berumur 25 tahun sudah akan diubah lagi? Sejauhmana kelemahan-kelemahan atau kekurangan KUHAP dalam merespon perkembangan yang terjadi dalam masyarakat?
Pembahasan
Ketika praktik peradilan Indonesia menggunakan telekonperensi dan ketika munculnya undang-undang baru, seperti Undang-Undang Pengadilan HAM, Undang-undang Pencucian Uang, Undang-undang Terorisme dan lain-lain, kita tidak membantah munculnya berbagai keluhan dan kritik yang ditujukan kepada KUHAP karena KUHAP dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Termasuk alat-alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
Globalisasi dalam segala segi kehidupan, memang semakin meningkat. Kita tidak dapat menghindari globalisasi ekonomi, sosial, budaya dan hukum. Saling membantu dan bekerja sama antar negara dalam penegakan hukum semakin penting. Ekstradisi, pengembalian aset, pertukaran tahanan dan narapidana sudah diatur oleh PBB. Negara-negara diwajibkan untuk menciptakan peraturan hukum tertentu. Seperti money laundering, korupsi dan terorisme. Dengan demikian, semua itu memerlukan penyusunan undang-undang baru yang dapat diterima oleh dunia.
Ada beberapa hal menyangkut teknologi yang langsung mempengaruhi hukum pidana dan hukum acara pidana misalnya kemajuan teknologi komputer yang sangat pesat. Menjadi persoalan adalah apakah data komputer, program komputer, SMS, internet, faksimili, email, termasuk dalam pengertian surat? Jika ya, maka mesti alat bukti di dalam KUHAP berupa surat harus diperluas pengertiannya, sehingga mencakup semua perkembangan tadi.
Menghadapi perkembangan teknologi informasi tersebut, sudah barang tentu ada benarnya untuk mengatakan sebagian rumusan dan standar KUHAP sudah kurang mampu menampung dan men jembatani permasalahan konkret yang muncul di hadapan kita.
Dalam usianya yang ke-25 tahun, KUHAP berhadapan dengan cepatnya perubahan masyarakat Indonesia yang sudah dipengaruhi paradigma moving speedly. Tampaknya beberapa ketentuan dan standar hukum yang terdapat di dalamnya, mungkin sudah mengalami sifat yang terlalu konservatif dan kaku (strict law).
Akibatnya menimbulkan penerapan KUHAP bersifat "resistensi" dan reaktif terhadap tuntutan kesadaran perkembangan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dikaitkan dengan pandangan yang berkembang, yang mengatakan : tidak ada lagi undang-undang (hukum positif) yang bisa bertahan abadi, daya jangkauannya paling jauh 20 - 25 tahun. Tidak salah jika KUHAP sudah memerlukan peninjauan atas sebagian nilai. Standarnya pun perlu dikoreksi. Seperti penggantian lembaga praperadilan menjadi hakim komisaris atau hakim investigasi yang wewenangnya lebih luas dan lebih terperinci.
Kekurangan dan kelemahan KUHAP lainnya yang juga disorot adalah keberadaan lembaga praperadilan, yang ternyata tidak sesuai atau menyimpang dengan konsep awal sebagai lembaga representasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya terhadap kedudukan tersangka (dalam praxes penyidikan) dan terdakwa (dalam proses penuntutan).
Menurut Indrianto Seno Adji, sejak awal implementasi berlakunya Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga Praperadilan ternyata lahir tidak sesuai dengan ide awal. Lembaga ini awalnya dimaksudkan sebagai proteksi terhadap penyimpangan upaya paksa dalam arti luas (dwang-middelen) dari aparatur penegak hukum. Lagi pula prakteknya tidak sesuai dengan kehendak atas perlindungan hak asasi manusia bagi pihak-pihak yang terlibat. Keinginan merevisi aturan praperadilan merupakan bentuk responsitas yang wajar saja mengingat pengalaman empiris terhadap implementasi KUHAP
ini ditemukan segala kekurangan dan kelemahan selain memang harus diakui adanya suatu terobosan yang diintrodusir KUHAP, seperti misalnya prinsip NonSelf-Incrimination, presumption of innocence, verschoningsrecht dan lain-lain.
Terhadap lahirnya undang-undang baru, yang secara tersendiri dan khusus mengatur tentang hukum acara pidana, seperti Undang-Undang Pengadilan HAM, Undang-Undang Terorisme, Undang-Undang KPK dan lain-lain, maka sepanjang tidak ditentukan lain dalam KUHAP, tetap berlaku sebagai peraturan khusus tentang acara pidana sesuai dengan asas lex spesialis derogat legi generali.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, maka dalam rangka merespon perkembangan yang terjadi dan munculnya kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam KUHAP, maka langkah yang harus dilakukan adalah perlu melakukan revisi atau perbaikan. Menurut penulis, sebenarnya praktik penerapan KUHAP dalam proses peradilan pidana di Indonesia sudah mencerminkan kema juan dan kecenderungan untuk memperhatikan dan menghormati hak-ihak asasi tersangka atau terdakwa. Yang penting menjadi landasan adalah memeriksa, meneliti beberapa pokok masalah KUHAP yang perlu disesuaikan dan disempurnakan untuk diperbaiki atau direvisi agar lebih aktual.
Asas Praduga Tak Bersalah Tidak Bisa Diartikan Secara Letterlijk[16/11/06]
Kalau diartikan demikian maka tugas kepolisian tidak akan bisa berjalan. Menurut saya, presumption of innocent adalah hak tersangka sebagai manusia.
Pantang menyerah agaknya menjadi semboyan Gubernur Kalimantan Timur Mayjend (Purn) Suwarna Abdul Fatah. Setelah permohonan prapradilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kandas, Suwarna mengajukan permohonan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan penahanannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah beberapa kali persidangan, akhirnya sidang sampai pada agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, pihak terkait (Kejaksaan dan Kepolisian) dan Prof. Andi Hamzah, sebagai ahli.
Dalam persidangan, hakim konstitusi Maruarar Siahaan menanyakan kepada Prof. Andi apakah pasal 21 KUHAP bermasalah dalam norma konstitusionalitasnya atau bermasalah dalam praktik. Menurut Prof. Andi yang juga Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, KUHAP yang ada saat ini pada dasarnya melanggar hak asasi manusia. Contohnya ada pasal yang mengatur mengenai penahanan dan pemenjaraan yang merupakan pelanggaran terhadap kebebasan atau kemerdekaan seseorang.
Karenanya, asas presumption of innocent (praduga tidak bersalah) menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti tidak bisa diartikan secara letterlijk (apa yang tertulis) ”Kalau diartikan demikian (letterlijk, red) maka tugas kepolisian tidak akan bisa berjalan. Menurut saya, presumption of innocent adalah hak-hak tersangka sebagai manusia diberikan,” tukas Prof. Andi. Hak-hak itu misalnya kawin dan cerai, ikut pemilihan dan sebagainya.
Selanjutnya, mengenai pertanyaan hakim konstitusi Harjono terkait keberlakuan pasal 21 ayat (1) KUHAP, Prof. Andi dengan tegas menyatakan penyusunan pasal 21 tersebut salah. Letak kesalahan penyusun KUHAP menurut dia adalah peletakan syarat sahnya penahanan di ayat kesatu. Seharusnya, di ayat satu diatur mengenai besaran tuntutan sebagai syarat penahanan seseorang, baru kemudian di tahapan berikutnya, apakah tersangka perlu ditahan atau tidak.
Sementara, Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin menyatakan sistem pengawasan pasal 21 KUHAP terletak pada batasan diskresi. Dari pihak Kepolisian, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjend (Pol) Teguh Soedarsono menyatakan pengawasan Kepolisian secara internal dilakukan oleh sebuah divisi. Divisi Profesi dan Pengamanan.
Sistem Penahanan Baru
Terlepas dari materi pengujian, dalam kesempatan itu, Prof. Andi juga menjelaskan bahwa di RUU KUHAP lembaga praperadilan yang selama ini dianggap bermasalah akan dihapus. Digantikan dengan hakim komisaris. Dengan adanya lembaga hakim komisaris, yang menentukan penahanan nantinya adalah hakim.
Ke depan, sistematika penahanan akan berubah. Polisi nantinya hanya boleh menahan seseorang maksimal 15 hari. Selanjutnya, perlu mendapat persetujuan hakim komisaris jika penahanan seseorang dilanjutkan. Itu pun atas permintaan Jaksa Penuntut Umum. Sistem ini oleh Prof. Andi dipersamakan layaknya sistem Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Jaksa yang pegang kartu ATM, hakim yang pegang duitnya.
Diakui Prof. Andi sistem baru ini mendapat kritik dari Kepolisian. Menurut Kepolisian, urai Prof. Andi, sistem ini ibarat menara gading. ”Ya kita siapkan menaranya untuk dipanjat Polisi,” ujarnya. Mencontohkan Prancis kala menerbitkan KUHAP Prancis yang baru. Di Prancis, pihak Kepolisian Prancis yang menentang KUHAP baru menunjukkannya dengan jalan melempar KUHAP ke jendela kamar Menteri Kehakiman Prancis. Toh setelah penolakan tersebut, Prancis menjalankan KUHAP barunya itu.
Sidang pengujian KUHAP ini akhirnya ditunda, menarik tentunya menunggu apa putusan MK, mengingat pemohon yakni Suwarna saat ini menghadapi dakwaan melakukan tindak pidana korupsi dan saat ini sidangnya masih digelar.
(Mr.prab )(dikutip dari Artikel-artikel : A. Samson Nganro*)
KUHAP hadir menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) sebagai payung hukum acara di Indonesia. Kitab yang disebut karya agung bangsa Indonesia ini mengatur acara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, acara pemeriksaan, banding di Pengadilan Tinggi, serta kasasi dan PK ke Mahkamah Agung.
KUHAP (menurut para praktisi) dimaksudkan oleh pembuat undang-undang untuk "mengoreksi" pengalaman praktek peradilan masa lalu yang tidak sejalan dengan penegakan hak asasi manusia di bawah aturan HIR, sekaligus memberi legalisasi hak asasi kepada tersangka atau terdakwa untuk membela kepentingannya di dalam proses hukum. Tak jarang kita mendengar rintihan pengalaman di masa HIR seperti penangkapan yang berkepanjangan tanpa akhir, penahanan tanpa surat perintah dan tanpa penjelasan kejahatan yang dituduhkan. Demikian juga dengan "pemerasan" pengakuan oleh pemeriksa (verbalisant).
Memang KUHAP telah mengangkat dan menempatkan tersangka atau terdakwa dalam kedudukan yang "'berderajat", sebagai makhluk Tuhan yang memiliki harkat derajat kemanusiaan yang utuh. Tersangka atau terdakwa telah ditempatkan KUHAP dalam posisi his entity and dignity as a human being, yang harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan.
KUHAP telah menggariskan aturan yang melekatkan integritas harkat harga diri kepada tersangka atau terdakwa, dengan jalan memberi perisai hak-hak yang sah kepada mereka. Pengakuan hukum yang tegas akan hak asasi yang melekat pada diri mereka, merupakan jaminan yang menghindari mereka dari perlakuan sewenang-wenang. Misalnya KUHAP telah memberi hak kepada tersangka atau terdakwa untuk segera mendapat "pemeriksaan" pada tingkat penyidikan maupun putusan yang seadil-adilnya. Juga memberi hak untuk memperoleh "bantuan hukum" pemeriksaan pengadilan.
Mengenai "pembatasan" jangka waktu setiap tingkat pemeriksaan mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan penangkapan dan penahanan, ditentukan secara limitatif bagi semua instansi dalam setiap tingkat pemeriksaan. Bahkan untuk setiap penangkapan atau penahanan yang dikenakan, wajib diberitahukan kepada keluarga mereka.
Dengan demikian tersangka atau terdakwa maupun keluarga mereka, akan mendapat kepastian atas segala bentuk tindakan penegakan hukum. Ini sejalan dengan tujuan KUHAP sebagai sarana pembaruan hukum, yang bermaksud hendak melenyapkan kesengsaraan masa lalu.
Lahirnya hukum acara pidana nasional yang moderen sudah lama didambakan oleh semua orang. Masyarakat menghendaki hukum acara pidana yang dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang sesuai dan selaras dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. KUHAP boleh dikatakan telah membangkitkan optimisme harapan yang lebih baik dan manusiawi dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Namun, memasuki usia 25 tahun berlakunya KUHAP muncul keinginan agar KUHAP segera direvisi karena tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan sebagaimana pada saat diundangkan. Mengapa KUHAP yang baru berumur 25 tahun sudah akan diubah lagi? Sejauhmana kelemahan-kelemahan atau kekurangan KUHAP dalam merespon perkembangan yang terjadi dalam masyarakat?
Pembahasan
Ketika praktik peradilan Indonesia menggunakan telekonperensi dan ketika munculnya undang-undang baru, seperti Undang-Undang Pengadilan HAM, Undang-undang Pencucian Uang, Undang-undang Terorisme dan lain-lain, kita tidak membantah munculnya berbagai keluhan dan kritik yang ditujukan kepada KUHAP karena KUHAP dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Termasuk alat-alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
Globalisasi dalam segala segi kehidupan, memang semakin meningkat. Kita tidak dapat menghindari globalisasi ekonomi, sosial, budaya dan hukum. Saling membantu dan bekerja sama antar negara dalam penegakan hukum semakin penting. Ekstradisi, pengembalian aset, pertukaran tahanan dan narapidana sudah diatur oleh PBB. Negara-negara diwajibkan untuk menciptakan peraturan hukum tertentu. Seperti money laundering, korupsi dan terorisme. Dengan demikian, semua itu memerlukan penyusunan undang-undang baru yang dapat diterima oleh dunia.
Ada beberapa hal menyangkut teknologi yang langsung mempengaruhi hukum pidana dan hukum acara pidana misalnya kemajuan teknologi komputer yang sangat pesat. Menjadi persoalan adalah apakah data komputer, program komputer, SMS, internet, faksimili, email, termasuk dalam pengertian surat? Jika ya, maka mesti alat bukti di dalam KUHAP berupa surat harus diperluas pengertiannya, sehingga mencakup semua perkembangan tadi.
Menghadapi perkembangan teknologi informasi tersebut, sudah barang tentu ada benarnya untuk mengatakan sebagian rumusan dan standar KUHAP sudah kurang mampu menampung dan men jembatani permasalahan konkret yang muncul di hadapan kita.
Dalam usianya yang ke-25 tahun, KUHAP berhadapan dengan cepatnya perubahan masyarakat Indonesia yang sudah dipengaruhi paradigma moving speedly. Tampaknya beberapa ketentuan dan standar hukum yang terdapat di dalamnya, mungkin sudah mengalami sifat yang terlalu konservatif dan kaku (strict law).
Akibatnya menimbulkan penerapan KUHAP bersifat "resistensi" dan reaktif terhadap tuntutan kesadaran perkembangan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dikaitkan dengan pandangan yang berkembang, yang mengatakan : tidak ada lagi undang-undang (hukum positif) yang bisa bertahan abadi, daya jangkauannya paling jauh 20 - 25 tahun. Tidak salah jika KUHAP sudah memerlukan peninjauan atas sebagian nilai. Standarnya pun perlu dikoreksi. Seperti penggantian lembaga praperadilan menjadi hakim komisaris atau hakim investigasi yang wewenangnya lebih luas dan lebih terperinci.
Kekurangan dan kelemahan KUHAP lainnya yang juga disorot adalah keberadaan lembaga praperadilan, yang ternyata tidak sesuai atau menyimpang dengan konsep awal sebagai lembaga representasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya terhadap kedudukan tersangka (dalam praxes penyidikan) dan terdakwa (dalam proses penuntutan).
Menurut Indrianto Seno Adji, sejak awal implementasi berlakunya Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga Praperadilan ternyata lahir tidak sesuai dengan ide awal. Lembaga ini awalnya dimaksudkan sebagai proteksi terhadap penyimpangan upaya paksa dalam arti luas (dwang-middelen) dari aparatur penegak hukum. Lagi pula prakteknya tidak sesuai dengan kehendak atas perlindungan hak asasi manusia bagi pihak-pihak yang terlibat. Keinginan merevisi aturan praperadilan merupakan bentuk responsitas yang wajar saja mengingat pengalaman empiris terhadap implementasi KUHAP
ini ditemukan segala kekurangan dan kelemahan selain memang harus diakui adanya suatu terobosan yang diintrodusir KUHAP, seperti misalnya prinsip NonSelf-Incrimination, presumption of innocence, verschoningsrecht dan lain-lain.
Terhadap lahirnya undang-undang baru, yang secara tersendiri dan khusus mengatur tentang hukum acara pidana, seperti Undang-Undang Pengadilan HAM, Undang-Undang Terorisme, Undang-Undang KPK dan lain-lain, maka sepanjang tidak ditentukan lain dalam KUHAP, tetap berlaku sebagai peraturan khusus tentang acara pidana sesuai dengan asas lex spesialis derogat legi generali.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, maka dalam rangka merespon perkembangan yang terjadi dan munculnya kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam KUHAP, maka langkah yang harus dilakukan adalah perlu melakukan revisi atau perbaikan. Menurut penulis, sebenarnya praktik penerapan KUHAP dalam proses peradilan pidana di Indonesia sudah mencerminkan kema juan dan kecenderungan untuk memperhatikan dan menghormati hak-ihak asasi tersangka atau terdakwa. Yang penting menjadi landasan adalah memeriksa, meneliti beberapa pokok masalah KUHAP yang perlu disesuaikan dan disempurnakan untuk diperbaiki atau direvisi agar lebih aktual.
Asas Praduga Tak Bersalah Tidak Bisa Diartikan Secara Letterlijk[16/11/06]
Kalau diartikan demikian maka tugas kepolisian tidak akan bisa berjalan. Menurut saya, presumption of innocent adalah hak tersangka sebagai manusia.
Pantang menyerah agaknya menjadi semboyan Gubernur Kalimantan Timur Mayjend (Purn) Suwarna Abdul Fatah. Setelah permohonan prapradilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kandas, Suwarna mengajukan permohonan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan penahanannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah beberapa kali persidangan, akhirnya sidang sampai pada agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, pihak terkait (Kejaksaan dan Kepolisian) dan Prof. Andi Hamzah, sebagai ahli.
Dalam persidangan, hakim konstitusi Maruarar Siahaan menanyakan kepada Prof. Andi apakah pasal 21 KUHAP bermasalah dalam norma konstitusionalitasnya atau bermasalah dalam praktik. Menurut Prof. Andi yang juga Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, KUHAP yang ada saat ini pada dasarnya melanggar hak asasi manusia. Contohnya ada pasal yang mengatur mengenai penahanan dan pemenjaraan yang merupakan pelanggaran terhadap kebebasan atau kemerdekaan seseorang.
Karenanya, asas presumption of innocent (praduga tidak bersalah) menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti tidak bisa diartikan secara letterlijk (apa yang tertulis) ”Kalau diartikan demikian (letterlijk, red) maka tugas kepolisian tidak akan bisa berjalan. Menurut saya, presumption of innocent adalah hak-hak tersangka sebagai manusia diberikan,” tukas Prof. Andi. Hak-hak itu misalnya kawin dan cerai, ikut pemilihan dan sebagainya.
Selanjutnya, mengenai pertanyaan hakim konstitusi Harjono terkait keberlakuan pasal 21 ayat (1) KUHAP, Prof. Andi dengan tegas menyatakan penyusunan pasal 21 tersebut salah. Letak kesalahan penyusun KUHAP menurut dia adalah peletakan syarat sahnya penahanan di ayat kesatu. Seharusnya, di ayat satu diatur mengenai besaran tuntutan sebagai syarat penahanan seseorang, baru kemudian di tahapan berikutnya, apakah tersangka perlu ditahan atau tidak.
Sementara, Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin menyatakan sistem pengawasan pasal 21 KUHAP terletak pada batasan diskresi. Dari pihak Kepolisian, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjend (Pol) Teguh Soedarsono menyatakan pengawasan Kepolisian secara internal dilakukan oleh sebuah divisi. Divisi Profesi dan Pengamanan.
Sistem Penahanan Baru
Terlepas dari materi pengujian, dalam kesempatan itu, Prof. Andi juga menjelaskan bahwa di RUU KUHAP lembaga praperadilan yang selama ini dianggap bermasalah akan dihapus. Digantikan dengan hakim komisaris. Dengan adanya lembaga hakim komisaris, yang menentukan penahanan nantinya adalah hakim.
Ke depan, sistematika penahanan akan berubah. Polisi nantinya hanya boleh menahan seseorang maksimal 15 hari. Selanjutnya, perlu mendapat persetujuan hakim komisaris jika penahanan seseorang dilanjutkan. Itu pun atas permintaan Jaksa Penuntut Umum. Sistem ini oleh Prof. Andi dipersamakan layaknya sistem Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Jaksa yang pegang kartu ATM, hakim yang pegang duitnya.
Diakui Prof. Andi sistem baru ini mendapat kritik dari Kepolisian. Menurut Kepolisian, urai Prof. Andi, sistem ini ibarat menara gading. ”Ya kita siapkan menaranya untuk dipanjat Polisi,” ujarnya. Mencontohkan Prancis kala menerbitkan KUHAP Prancis yang baru. Di Prancis, pihak Kepolisian Prancis yang menentang KUHAP baru menunjukkannya dengan jalan melempar KUHAP ke jendela kamar Menteri Kehakiman Prancis. Toh setelah penolakan tersebut, Prancis menjalankan KUHAP barunya itu.
Sidang pengujian KUHAP ini akhirnya ditunda, menarik tentunya menunggu apa putusan MK, mengingat pemohon yakni Suwarna saat ini menghadapi dakwaan melakukan tindak pidana korupsi dan saat ini sidangnya masih digelar.
(Mr.prab )(dikutip dari Artikel-artikel : A. Samson Nganro*)
PROBLEMATIK BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK
… the method of logic plays a secondary and subordinate part in the administration of the law, that law is concerned with the making of just and socially desirable decisions rather than with an exercise of logical acumen …-- Edgar Bodenheimer --
Adalah suatu fenomena yang memprihatinkan bahwa sejak memasuki era reformasi kurang terlihat pandangan dari para akademisi hukum di kampus untuk memperlihatkan atau memperdengarkan suara mereka yang objektif –“zakelijk” bertalian dengan problematik implementasi penegakan hukum. Saya kurang mengerti mengapa demikian. Kalau hal itu terjadi di zaman Orde Baru, mungkin hal membisu dapat saja difahami. Sebaliknya, kalau di zaman Orde Baru para pengacara tidak begitu bersemangat berkoar-koar tentang Hak Asasi Manusia dan Rule of Law, kini dalam membela orang-orang yang diduga tercemar korupsi, bukan main suara lantang mereka. Saya tidak tahu mengapa demikian, mungkin saja hambatan dan ketakutan bersuara sudah tidak ada lagi. Mungkin juga karena seperti kata pepatah Belanda : “Wiens brood men eet, diens woord men spreekt” (Yang bersuara sesuai selera yang membayar). Semua itu boleh saja sepanjang yang dijadikan pedoman adalah rambu-rambu hukum berdasarkan “legal ethics” dan “moral values”. Jika kita tidak berpegang pada apa yang baru saja saya sebut, maka berlaku pepatah Belanda pula : “de pot verwijt de ketel” (Belanga menyalahkan panci; keduanya sama-sama hitam). Untuk kutipan dua pepatah asing tersebut, saya mohon klemensi, sebab bahasa atau ungkapan bahasa kita seperti tidak ada.Lebih kurang tigapuluh tahun yang lalu, problematik beban pembuktian terbalik sudah menjadi wacana di dunia fakultas hukum; “omkering van de bewijslast” begitulah problematik pembahasan pada waktu itu. Dirasakan dan dipikirkan pada waktu itu bahwa beban pembuktian terbalik sangat tidak tepat dengan berbagai argumentasi yang tidak begitu jauh berbeda secara substansial dengan apa yang disuarakan dewasa ini. Dalam pada itu kritik-kritik terhadap beban pembuktian terbalik akhir-akhir ini sangat kental nuansanya dengan nada partisan dan politik. Dalam era reformasi, semua itu boleh-boleh saja atau sah-sah saja. Sementara itu perlu dicermati ungkapan Oliver W. Holmes yang dipandang sebagai suatu “famous apothegm” dalam “The Common Law” (Boston, 1923) bahwa “The life of the law has not been logic, it has been experience”. Pengalaman selama ini memperlihatkan betapa korupsi adalah suatu binatang jalang yang sulit ditaklukkan. Mohammad Hatta beberapa dekade yang lalu benar kalau menguatirkan bila korupsi suatu waktu akan menjadi bagian dari budaya kita yang kini dipandang sebagai rancu itu. Berkorupsi seolah-olah dipandang sebagai suatu hal yang wajar. Bahkan kadang-kadang dengan menyalahkan para hakim yang dipandang sudah tercemar dengan perbuatan yang sangat tidak terpuji, sebetulnya adalah interaksi dari mereka yang menjadi bagian dari proses penegakan hukum di peradilan atau di pengadilan. Ingat “de pot verwijt de ketel”.Dan kini ketika akan dilancarkan gagasan untuk menerbitkan PERPU tentang beban pembuktian terbalik, mulailah berbagai suara diperdengarkan, mulai dari yang murni hukum, yang rancu hukum, sampai pada yang partisan dengan rasa ketakutan akan dibantai oleh pihak pemerintah. Saya akan memulai dengan yang terakhir ini dulu. Sesungguhnya kalau anda tidak terlibat korupsi maka tidak ada alasan untuk menjadi “takut” dari kelompok atau partai manapun. Masa orang yang tidak korupsi akan begitu saja ditangkap, diadili secara serampangan dan dijebloskan ke Nusakambangan. Kalau demikian halnya, maka ini bukan lagi suatu negara hukum, melainkan suatu negara kekuasaan (diktatur atau otoriter).Alasan bahwa PERPU itu tidak tepat waktu, kendatipun korupsi itu sudah demikian parah menggerogoti kehidupan berbangsa dan bernegara, hanya dapat dibantah secara politis oleh orang-orang di Senayan. Namun sekali PERPU dijadikan komoditas politik, maka itu soal lain yang hanya dapat dijawab secara politis pula. Dan tidak ada maksud untuk menjawab hal itu di sini.Pandangan bahwa dilihat dari segi tata urutan perundangan PERPU itu tidak cocok dan bertentangan dengan undang-undang adalah terlalu dicari-cari alias “te ver gezocht”. Mengapa ? Sebab begitu PERPU diterima, maka statusnya yang tadi-tadinya hanya secara gradasi akan serta merta berubah menjadi undang-undang. Dengan perkataan lain, ketidaksetujuan bahwa PERPU berada di bawah undang-undang memang benar, tetapi bukankah ia membicarakan juga hal yang sama yang telah dibicarakan oleh Undang-Undang Korupsi (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999)Perlu disadari bahwa Pasal 28 Undang-Undang Korupsi membicarakan tentang “tersangka wajib memberi keterangan”. Ungkapan kalimat ini sesungguhnya memberi pembenaran atau jastifiki untuk kemudian dijabarkan lebih lanjut yang sesungguhnya hanyalah suatu langkah lebih lanjut menjadi beban pembuktian terbalik. Memang sejak semula saya hanya sepakat bahwa beban pembuktian terbalik ini hanya digunakan oleh hakim, dan sama sekali tidak boleh digunakan oleh pihak kepolisian dan atau kejaksaan. Mengapa ? Sebab pemeriksaan yang transparan hanya di pengadilan. Tanpa transparansi, terlepas dari praktek yang sudah tercemar dewasa ini di kedua lembaga itu, penerapan beban pembuktian terbalik di kedua lembaga itu bisa menjadikan asas ini sebagai sarana “pemerasan”.Apakah benar bahwa penerapan beban pembuktian terbalik ini melanggar Hak Asasi Manusia ? Saya memang melihat akhir-akhir ini banyak interpretasi ibarat “beauty is in the eye of the beholder” bertalian dengan Hak Asasi Manusia. Dalam hubungan ini, saya ingin bertanya, apakah penerapan asas “retroactive” seperti yang sudah disetujui oleh PAH I MPR di Senayan itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Bukankah banyak LSM dan para politisi ingin sekali menerapkan asas “retroactive” itu bertalian dengan “gross violation of humen rights”. Supaya diketahui saja, bahwa dalam dunia hukum dikenal asas “de uitzonderingen bevestigen de regel” (perkecualian memastikan aturan yang ada), dan itu seringkali dilupakan atau pura-pura tidak diingat oleh para partisan dari kelompok tertentu. Kalau dikatakan bahwa PERPU ini bertentangan dengan KUHAP, maka hendaklah diingat bahwa Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, yang saya labelkan sebagai “undang-undang TANPA anus” sebagai tidak memiliki aturan peralihan, pada hakekatnya adalah suatu “bom waktu” dalam rangka pemberantasan korupsi. Saya tidak akan berpanjang lebar tentang hal itu di sini, tetapi bersedia mengulasnya lebih lanjut apabila diperlukan.Apakah PERPU itu tidak bertentangan dengan KUHAP. Hemat saya tidak, sebab dalam Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sudah diakomodasi hukum acaranya, sehingga tidak ada alasan untuk menolak PERPU ini.Sebagai suatu kesimpulan sementara dapat dicatat sebagai berikut :a. PERPU ini amat sangat dibutuhkan dalam rangka pemberantasan korupsi;b. mereka yang “menantang” PERPU ini dengan berbagai alasan, bisa dikategorisasi dari yang “takut” korupsinya akan dibongkar, sampai pada berusaha mengkambinghitamkan pihak penguasa;c. tidak ada unsur pelanggaran HAM, sebab asas “retroactive” untuk “gross violation of human rights” juga melanggar doktrin hukum legalistik positivistik;d. pelanggaran terhadap KUHAP juga tidak benar, sebab Undang-Undang Korupsi yang sekarang sudah mengatur hukum acaranya sendiri;e. Pasal 28 Undang-Undang Korupsi juga membutuhkan penjabaran lebih lanjut dan itu bisa dicapai melalui PERPU.Saya masih berharap akan “common sense”, juga akan “legal sense” berdasarkan “legal ethics and moral ethics”, sebab jika tidak demikian halnya, maka sebagai seorang mantan pendidik, tidaklah enak jika teringat akan ucapan David Paul Brown bahwa “The mere lawyer is a mere blockhead”.
Ditulis pada 21 April 2001
[J.E. Sahetapy]
Adalah suatu fenomena yang memprihatinkan bahwa sejak memasuki era reformasi kurang terlihat pandangan dari para akademisi hukum di kampus untuk memperlihatkan atau memperdengarkan suara mereka yang objektif –“zakelijk” bertalian dengan problematik implementasi penegakan hukum. Saya kurang mengerti mengapa demikian. Kalau hal itu terjadi di zaman Orde Baru, mungkin hal membisu dapat saja difahami. Sebaliknya, kalau di zaman Orde Baru para pengacara tidak begitu bersemangat berkoar-koar tentang Hak Asasi Manusia dan Rule of Law, kini dalam membela orang-orang yang diduga tercemar korupsi, bukan main suara lantang mereka. Saya tidak tahu mengapa demikian, mungkin saja hambatan dan ketakutan bersuara sudah tidak ada lagi. Mungkin juga karena seperti kata pepatah Belanda : “Wiens brood men eet, diens woord men spreekt” (Yang bersuara sesuai selera yang membayar). Semua itu boleh saja sepanjang yang dijadikan pedoman adalah rambu-rambu hukum berdasarkan “legal ethics” dan “moral values”. Jika kita tidak berpegang pada apa yang baru saja saya sebut, maka berlaku pepatah Belanda pula : “de pot verwijt de ketel” (Belanga menyalahkan panci; keduanya sama-sama hitam). Untuk kutipan dua pepatah asing tersebut, saya mohon klemensi, sebab bahasa atau ungkapan bahasa kita seperti tidak ada.Lebih kurang tigapuluh tahun yang lalu, problematik beban pembuktian terbalik sudah menjadi wacana di dunia fakultas hukum; “omkering van de bewijslast” begitulah problematik pembahasan pada waktu itu. Dirasakan dan dipikirkan pada waktu itu bahwa beban pembuktian terbalik sangat tidak tepat dengan berbagai argumentasi yang tidak begitu jauh berbeda secara substansial dengan apa yang disuarakan dewasa ini. Dalam pada itu kritik-kritik terhadap beban pembuktian terbalik akhir-akhir ini sangat kental nuansanya dengan nada partisan dan politik. Dalam era reformasi, semua itu boleh-boleh saja atau sah-sah saja. Sementara itu perlu dicermati ungkapan Oliver W. Holmes yang dipandang sebagai suatu “famous apothegm” dalam “The Common Law” (Boston, 1923) bahwa “The life of the law has not been logic, it has been experience”. Pengalaman selama ini memperlihatkan betapa korupsi adalah suatu binatang jalang yang sulit ditaklukkan. Mohammad Hatta beberapa dekade yang lalu benar kalau menguatirkan bila korupsi suatu waktu akan menjadi bagian dari budaya kita yang kini dipandang sebagai rancu itu. Berkorupsi seolah-olah dipandang sebagai suatu hal yang wajar. Bahkan kadang-kadang dengan menyalahkan para hakim yang dipandang sudah tercemar dengan perbuatan yang sangat tidak terpuji, sebetulnya adalah interaksi dari mereka yang menjadi bagian dari proses penegakan hukum di peradilan atau di pengadilan. Ingat “de pot verwijt de ketel”.Dan kini ketika akan dilancarkan gagasan untuk menerbitkan PERPU tentang beban pembuktian terbalik, mulailah berbagai suara diperdengarkan, mulai dari yang murni hukum, yang rancu hukum, sampai pada yang partisan dengan rasa ketakutan akan dibantai oleh pihak pemerintah. Saya akan memulai dengan yang terakhir ini dulu. Sesungguhnya kalau anda tidak terlibat korupsi maka tidak ada alasan untuk menjadi “takut” dari kelompok atau partai manapun. Masa orang yang tidak korupsi akan begitu saja ditangkap, diadili secara serampangan dan dijebloskan ke Nusakambangan. Kalau demikian halnya, maka ini bukan lagi suatu negara hukum, melainkan suatu negara kekuasaan (diktatur atau otoriter).Alasan bahwa PERPU itu tidak tepat waktu, kendatipun korupsi itu sudah demikian parah menggerogoti kehidupan berbangsa dan bernegara, hanya dapat dibantah secara politis oleh orang-orang di Senayan. Namun sekali PERPU dijadikan komoditas politik, maka itu soal lain yang hanya dapat dijawab secara politis pula. Dan tidak ada maksud untuk menjawab hal itu di sini.Pandangan bahwa dilihat dari segi tata urutan perundangan PERPU itu tidak cocok dan bertentangan dengan undang-undang adalah terlalu dicari-cari alias “te ver gezocht”. Mengapa ? Sebab begitu PERPU diterima, maka statusnya yang tadi-tadinya hanya secara gradasi akan serta merta berubah menjadi undang-undang. Dengan perkataan lain, ketidaksetujuan bahwa PERPU berada di bawah undang-undang memang benar, tetapi bukankah ia membicarakan juga hal yang sama yang telah dibicarakan oleh Undang-Undang Korupsi (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999)Perlu disadari bahwa Pasal 28 Undang-Undang Korupsi membicarakan tentang “tersangka wajib memberi keterangan”. Ungkapan kalimat ini sesungguhnya memberi pembenaran atau jastifiki untuk kemudian dijabarkan lebih lanjut yang sesungguhnya hanyalah suatu langkah lebih lanjut menjadi beban pembuktian terbalik. Memang sejak semula saya hanya sepakat bahwa beban pembuktian terbalik ini hanya digunakan oleh hakim, dan sama sekali tidak boleh digunakan oleh pihak kepolisian dan atau kejaksaan. Mengapa ? Sebab pemeriksaan yang transparan hanya di pengadilan. Tanpa transparansi, terlepas dari praktek yang sudah tercemar dewasa ini di kedua lembaga itu, penerapan beban pembuktian terbalik di kedua lembaga itu bisa menjadikan asas ini sebagai sarana “pemerasan”.Apakah benar bahwa penerapan beban pembuktian terbalik ini melanggar Hak Asasi Manusia ? Saya memang melihat akhir-akhir ini banyak interpretasi ibarat “beauty is in the eye of the beholder” bertalian dengan Hak Asasi Manusia. Dalam hubungan ini, saya ingin bertanya, apakah penerapan asas “retroactive” seperti yang sudah disetujui oleh PAH I MPR di Senayan itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Bukankah banyak LSM dan para politisi ingin sekali menerapkan asas “retroactive” itu bertalian dengan “gross violation of humen rights”. Supaya diketahui saja, bahwa dalam dunia hukum dikenal asas “de uitzonderingen bevestigen de regel” (perkecualian memastikan aturan yang ada), dan itu seringkali dilupakan atau pura-pura tidak diingat oleh para partisan dari kelompok tertentu. Kalau dikatakan bahwa PERPU ini bertentangan dengan KUHAP, maka hendaklah diingat bahwa Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, yang saya labelkan sebagai “undang-undang TANPA anus” sebagai tidak memiliki aturan peralihan, pada hakekatnya adalah suatu “bom waktu” dalam rangka pemberantasan korupsi. Saya tidak akan berpanjang lebar tentang hal itu di sini, tetapi bersedia mengulasnya lebih lanjut apabila diperlukan.Apakah PERPU itu tidak bertentangan dengan KUHAP. Hemat saya tidak, sebab dalam Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sudah diakomodasi hukum acaranya, sehingga tidak ada alasan untuk menolak PERPU ini.Sebagai suatu kesimpulan sementara dapat dicatat sebagai berikut :a. PERPU ini amat sangat dibutuhkan dalam rangka pemberantasan korupsi;b. mereka yang “menantang” PERPU ini dengan berbagai alasan, bisa dikategorisasi dari yang “takut” korupsinya akan dibongkar, sampai pada berusaha mengkambinghitamkan pihak penguasa;c. tidak ada unsur pelanggaran HAM, sebab asas “retroactive” untuk “gross violation of human rights” juga melanggar doktrin hukum legalistik positivistik;d. pelanggaran terhadap KUHAP juga tidak benar, sebab Undang-Undang Korupsi yang sekarang sudah mengatur hukum acaranya sendiri;e. Pasal 28 Undang-Undang Korupsi juga membutuhkan penjabaran lebih lanjut dan itu bisa dicapai melalui PERPU.Saya masih berharap akan “common sense”, juga akan “legal sense” berdasarkan “legal ethics and moral ethics”, sebab jika tidak demikian halnya, maka sebagai seorang mantan pendidik, tidaklah enak jika teringat akan ucapan David Paul Brown bahwa “The mere lawyer is a mere blockhead”.
Ditulis pada 21 April 2001
[J.E. Sahetapy]
Langganan:
Postingan (Atom)
submitexpress
TextLinkAds
JOB&BISNIS Headline Animator
Daftar Blog FaVorite
-
-
Ramuan Arabia (Black Seed/Nicella Sativa) MANJUR!!17 tahun yang lalu
-
OBAT SEGALA PENYAKIT : HABBATUSSAUDA17 tahun yang lalu
-
RECOMEND TO U17 tahun yang lalu


