Bisnis Online Indonesia 100%FREE!!

Tampilkan postingan dengan label TAMBAH ILMU : Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TAMBAH ILMU : Artikel. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Februari 2009

continue :PEMAHAMAN PERSELISIHAN PERBURUHAN di Indonesia

MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL dipengadilan
post/mrprab

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan KHUSUS yang berada di pengadilan umum, bertugas dan berwenang memeriksa sekaligus memutuskan :
1. Di tingkat PERTAMA mengenai perselisihan hak.
2. Di tingkat PERTAMA dan Terakhir mengenai Perselisihan Kepentingan.
3. Ditingkat PERTAMA mengenai perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK).
4. Di tingkat PERTAMA dan TERAKHIR mengenai Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan.

Putusan mengenai 1 dan 3 diatas mempunyai kekuatan hukum TETAP, apabila tidak diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 4(empatbelas)hari kerja maksudnya adalah :
a. bagi pihak yang hadir,terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim.
b. bagi pihak yang tidak hadir terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.

Hukum acara yang berlaku di Pengasilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali diatur lain (secara khusus) dalam UU No. 2 tahun 2004.
Pihak –pihak yang berpekara tidak dikenakan biaya,termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000,- (seratuslimapuluhjuta rupiah).

Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terdiri dari :
1) Hakim
2) Hakim Ad Hoc
3) Panitera Muda
4) Panitera pengganti

sedangan PHI di Mahkamah Agung terdiri dari :
1) Hakim Agung
2) Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung
3) Panitera
-end-.

Selasa, 10 Februari 2009

II. CAKAP (BEKWAAN) DAN BERWENANG (BEVOEGD).

sambungan I. orang
By : mrprab
Menurut pasal 2 KUH. Perdata manusia menjadi pendukung hak dan kewajiban dalam hukum dari sejak lahir sampai meninggal. Ttetapi Undang-undang menentukan tidak semua orang sebagai pendukung hukum (recht) adalah cakap (bekwaan)untuk melaksanakan sendiri hak dan kewajibannya.
Cakap (Bekwaan) adalah Kriteria umum yang dihubungkan dengan keadaan diri seseorang, Berwenang (bevoegd) merupakan kriteria khusus yang dihubungkan dengan suatu perbuatan atau tindakan tertentu. Seorang yang cakap belum tentu berwenang, tapi seorang yang berwenang sudah pasti cakap.
Pasal 1330 KUH Perdata menentukan orang yang tidak cakap membuat persetujuan yaitu :
1. Orang-orang yang belum dewasa.
2. Orang-orang yang berada dibawah pengampuan.
3. Perempuan yang bersuami.
Anak yang belum dewasa dapat melakukan tindakan hukum dengan bantuan orang tua/walinya, orang yang berada dibawah pengampuan diwakii oleh pengampunya.(curator) sedangkan istri dengan bantuan suaminya.
KECAKAPAN BERBUAT HUKUM (handelings bekwaanheid) dan KEWENANGAN BERTINDAK MENURUT HUKUM (rechts bevoegdheid).
Undang-undang menentukam bahwa untukdapat bertindak dalam hukum,seseorang harus telah cakap dan berwenang. Seseorang dapat dikatakan telah cakap dan berwenang,harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang yaitu telah dewasa,sehat pikirannya(tidak dibawah pengampuan)serta tidak bersuami bagi wanita.
Menurut Pasal 330 KUH.Perdata seorang telah dewasa apabila telah berumur 21 tahun, dan telah kawin sebelum mencapai umur tersebut.
Mengenai kedudukan seorang istri,sejak keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963,tanggal 5 September 1963 yang mencabut beberapa pasal KUH.Perdata diantaranya pasal 108 dan 110 KUH.Perdata maka status sebagai istri tidak lagi mempunyai pengaruh terhadap kecakapanbertindak yang dilakukannya. Dengan kata lain sejak dicabutnya pasal 108 dan 110 KUH.Perdata oleh Surat Edaran Mahkamah Agung diatas, maka istri adalah cakapbertindak dalam hukum.
Disamping-ndang-undang juga telah menentukan bahwa walupun tidak memenihi syarat-syarat diatas,seorang dingagap cakap dan berwenang melakukan perbuatan hukum terterntu. Kecakapan berbuat(handelings bekwaamheid) dan kewenangan bertindak menurut hukumini(recht bevoegdheid) adalah dibenarkan dalam ketentuan undang-undang itu sediri, yaitu :
1. Seorang anak yang belum dewasa (belum mencapai umur 21 tahun) dapat melakukan seluruh perbuatan hukum apabila telah berusia 20 tahun dan telah mendapat surat pernyataan Dewasa (venia aetatis) yang diberikan oleh Presiden, setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.(pasal 419 dan 420 KUH. Perdata).
2. Anak yang berumur 18 tahun dapat melakukan perbuatan hukum tertentu setelah mendapat Surat Pernyataan Dewasa dari Pengadilan.(pasal 426 KUH Perdata).
3. Seorang yang belum berumur 18 tahun dapat membuat surat wasiat. (pasal 897 KUH.Perdata).
4. Orang laki-laki yang telah mencapai umur 18 tahun dan perempuan yang telah berumur 15 tahun dapat melakukan perkawinan.(pasal 29 KUH.Perdata).
5. Pengakuan anak dapat dilakukan oleh orang yang telah berumur 19 tahun. (pasal 282 KUH.Perdata).
6. Anak yang telah berusia 15 tahun telah dapat menjadi saksi.(pasal 1912 KUH.Perdata).
7. Seorang yang ditaruh dibawah pengampuan karena boros dapat :
à Membuat surat wasiat (pasal 446 KUH.Perdata).
à Melakukan perkawinan (pasal 452 KUH.Perdata).
8. Istri cakap bertindak dalam hukum dalam hal :
à dituntut dalam perkara pidana, menuntut perceraian perkawinan, pemisahan meja dan ranjang serta menuntut pemisahan harta kekayaan. (pasal 111 KUH.Perdata).
à membuat surat wasiat. (pasal 118 KUH.Perdata).
CAKAP TAPI TIDAK BERWENANG.
Seorang yang telah cakap menurut hukum mempunyai wewenang bertindak dalam hukum.tetapi disamping itu Undang-undang menentukan beberapa perbuatan yang tidak berwenang dilakukan oleh orang cakap tertentu.
1. Tidak boleh mengadakan jual beli antara suami istri (pasal1467 KUH.Perdata). disini suami adalah cakap,tapi tidak berwenang menjual apa saja kepada istrinya.
2. Larangan kepada Pejabat Umum (Hakim, Jaksa, Panitera, Advocat, Juru Sita, Notaris) untuk menjadi pemilik karena penyerahan hak-hak, tuntutan - tuntutan yang sedang dalam perkara. (pasal1468).
3. Apabila seorang hakim terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan ketua,seorang hakim anggota,jaksa, penasihat hukum, panitera, dalam suatu perkara tertentu ia wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara itu, begitu pula ketua, hakim anggota, jaksa, panitera, terikat hubungan keluarga dengan yang diadili, ia wajib mengundurkan diri. (pasal 28 UU.no.14/1970).
Bersambung.........

Senin, 09 Februari 2009

HUKUM PERORANGAN

TEORI KEPERDATAAN
by. mrprab
Hukum adalah ilmu yang sangat menarik, namun pada pelaksanaannya sering kita jumpai kejanggalan,dan perbedaan dalam penafsiran, saya mencoba mempublikasikan mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat awam.masyarakat indonesia wajib tahu dan sadar hukum, memang di indonesia begitu banyak peraturan/undang-undang yang diciptakan tapi apakah sudah memenuhi harapan? kalo terjadi masalah atau bersengketa selalu yang jadi alasan bagi khalayak awam ada kata-kata " saya tidak tau kalau ada peraturannya" memang kewajiban negaralah yang harus memasyarakatkannya melalui lembaran Negara tapi siapa yang Peduli ? ??.ternyata masyarakat dipaksa WAJIB TAU PERATURAN.
Bagi masyarakat awam ( bahkan mahasiswa fakultas hukum sendiri aja males)boro-boro melihat informasi lembaran negara. dulu zaman Bapak Soeharto ada istilah KADARKUM itu sebenarnya sangat baik dan harus dibangun kembali pada saat ini masyarakat harus ditata hidupnya, dibatasi,diatur apakah harus pakai HUKUM RIMBA itu adalah masyarakat kuno!!.berikut saya hanya mencoba menampilkan yang sangat fundamental, sebab sering dilupakan, kalo sudah dapet ilmu yang tinggi yang dasar lupa dech. padahal yang dasar itulah penopangnya. sekali lagi yang saya tuliskan ini hanya diperuntukkan bagi pemula atau yang tidak pernah mengecap pendidikan hukum atau yang ingin sekedar mengetahui DASAR-DASAR ILMU HUKUM dan apabila para pembaca merasa ada yang kurang pas, mohon dikoreksi saya dengan senang hati mendapat respon dari anda, berikut uraiannya :
HUKUM PERORANGAN
(PERSONEN RECHT)
Hukum Perorangan (Personen recht) adalah peraturan yang memuat kaedah-kaedah hukum yang mengatur :
I. Subjek Hukum.
II. Cakap Hukum dan wewenang.
III. Pencatatan Sipil.
IV. Tempat Kediaman.

I. SUBJEK HUKUM (RECHT SUBJECT).

Subjek hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia (Natuurlijk persoon) dan badan huum(rechts persoon).
A. Manusia (Natuurlijk Persoon).
Manusia menurut pengertian hukum terdiri dari tiga pengertian :
1. Mens, yaitu manusia dalam pengertian biologis yang mempunyai anggota tubuh,kepala, tangan, kaki dan sebagainya.
2. Persoon, yaitu manusia dalam pengertian yuridis,baik sebagi individu/pribadi maupun sebagai makhluk yang melakukan hubungan Hukum dalam masyarakat.
3. Rehts Subject (Subjek Hukum).yaitu manusia dalam hubungan dengan hubungan hukum (rechts relatie), maka manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Pada azasnya manusia(naturlijk persoon) merupakan subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban )sejak lahirnya sampai meninggal. Bahkan pasal 2 KUH.Perdata mengatakan :
“ Anak ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan (menjadi subjek hukum) bila mana kepentingan sianak menghendakinya misal mengenai pewarisan dan jika sianak mati sewaktu dilahirkan dianggap sebagai tidak pernah ada.”
B. Badan Hukum (Recht Person).
Badan Hukum adalah subjek hukum yang bukan manuia yang mempunyai wewenang dan cakap bertindak dalam hukum melalui wakil-wakil atau pengurusnya.
Sebagai subjek hukum yang bukan manusia tentu Badan Hukum mempunyai perbedaaan dengan Subjek hukum manusia terutama dalam lapangan Hukum Kekeluargaan seperti kawin,beranak,mempunyai kekuasaan sebagai suami atau orangtua dan sebaginya.

PEMBAGIAN BADAN HUKUM.
Dalam pergaulan hukum terdapat bermacam-macam bentuk dari Badan Hukum :
1. Perhimpunan(verenigingen) yaitu yang dibentuk dengan sengaja dan sukarela oleh orang-orang yang bermaksud untuk memperkuat kedudukan ekonomis mereka,memelihara kebudayaan, mengurus soal-sosial dsb. Badan hukum semacam ini dapat berupa Perseroan Terbatas/PT.dsb.
2. Persekutuan Orang (gemeenschap van mensen) yaitu yang dibentuk karena perkembangan faktor-faktor sosial dan politik dalam sejarah,misalnya negara,propinsi,kabupaten/kota maya dsb.
3. Organisasi yang didirikan berdasarkan Undang-undang misalnya koperasi.
4. Yayasan.

Dari pembagian bentuk-bentuk Badan Hukum diatas maka Badan Hukum dapat digolongkan dalam 2 golongan :
Corporasi.( no. 1,2,dan 3 diatas)
2. Yayasan. (no. 4)

Coorporasi adalah kumpulan manusia yang mempunyai organisasi tertentu dan mempunyai tujuan tertentu yang bertindak dalam lalu lintas hukum sebagai satu kesatuan.
Corporasi adalah Badan Hukum yang mempunyai anggota tapi mempunyai hak dan kewajiban sendiri.

Yayasan adalah tiap kekayaan (vermogen) yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan badan yang diberi tujuan tertentu. Yayasan adalah Badan Hukum yang tidak mempunyai anggota. Dalam pergaulan hukum yayasan itu bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban tersendiri, yang dilaksanakan oleh pengurus (bestuur)nya untuk menyelenggarakan tujuannya.
Misalnya : Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah Medan.
Yang merupakan perbedaan antara Yaysan dengan Corporasi adalah Yayasan menjadi Badan Hukum dengan tiada beranggota sedangkan Corporasi mempunyai anggota. Persamaanya adalah sama-sama mempunyai pengurus yang mengurus kekayaan dan menyelenggarakan tujuannya.
Berdasarkan pembagian hukum dalam Hukum Publik dan Hukum privat maka badan hukum dapat dibagi atas :
Badan Hukum Publik yang mana pendiriannya didasarkan atau diatur oleh Hukum Publik.
Misalnya : - negara
- propinsi,kabupaten/kota madya,dsb.
Badan Hukum Privat, yang mana pendirian dan susunannya diatur oleh Hukum Privat.
Misalnya : - Perseroan Terbatas /PT.
- Cv,dsb

TEORI –TEORI YURIDIS BADAN HUKUM.
Teori Fiksi oleh von Savigny.
Badan Hukum itu semata-mata buatan negara saja.kecuali negara,badan hukum itu hanya suatu fiksi saja yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya untuk dapat menerangkan sesuatu hal.

Teori Kekayaan bertujuan(zweekvermogen) oleh Brinz.
Hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Tapi tak dapat disangkal adanya hak-hak atas sesuatu kekayaan sedangkan tiada satupun yang menjadi pendukungnya. Jadi ada hak dengan tiada subjeknya. Kekayaan yang dianggap milik suatu badan hukum sebenarnya milik suatu tujuan.

Teori organ oleh Otto von Gierke.
Badan hukum itu adalah suatau jelmaan yang sungguh-sungguh ada di dalam pergalan hukum,yang membentuk kemauannya dengan perantaraan alat-alat (organ)yang ada padanya, seperti manusia. Pendeknya berfungsinya badan hukum dipersamakan dengan berfungsinya manusia.

Teori Milik Bersama(Propriete collective) oleh Planiol dan Molengraaff.
Hak dan Kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersam-sama.Maka dari itu badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja. Pada hakikatnya badan hukum itu sesuatu yang abstrak.
BERSAMBUNG.......ke II. CAKAP (BEKWAAN) DAN BERWENANG (BEVOEGD).

Sabtu, 24 Januari 2009

26 Januari Indonesia Dilewati Gerhana Matahari Cincin

(Medan) - Wilayah Indonesia akan dilewati gerhana matahari cincin pada Senin, 26 Januari 2009 yang dapat disaksikan masyarakat menjelang matahari terbenam.
"Waktu gerhana di Bandung mulai pukul 15.20-17.49 WIB. Untuk daerah-daerah lain di Indonesia, waktu gerhana sekitar waktu itu plus-minus 10 menit, yang dapat disaksikan selama 1-6 menit," kata peneliti bidang matahari dan lingkungan antariksa, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin, yang dihubungi di Bandung, Kamis.
Daerah yang akan terlintasi tersebut adalah Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.
Sedangkan wilayah lainnya akan menyaksikan gerhana matahari sebagian dengan penutupan piringan matahari lebih dari 50 persen.
"Di Jakarta yang teramati adalah gerhana matahari sebagian dengan penutupan piringan matahari 91 persen. Gerhana mulai 15.20-17.50 WIB. Pada saat itu bisa dilakukan sholat gerhana," katanya.
Ia juga mengingatkan agar gerhana matahari ini tidak dilihat langsung dengan mata telanjang meski gerhana matahari cincin relatif lebih aman daripada gerhana matahari total, berhubung perubahan kecerlangannya tidak sedrastis gerhana matahari total.
Gerhana matahari cincin, ujarnya, terjadi pada saat piringan matahari tidak tertutup penuh oleh piringan bulan, sehingga tampak seperti cincin yang melingkari bulan yang tampak gelap.
"Jadi pada saat gerhana matahari cincin, tidak akan gelap seperti malam seperti pada gerhana matahari total. Pada gerhana matahari cincin kali ini penutupan bagian tengah piringan matahari sekitar 93-96 persen," katanya.
Pada 26 Januari 2009 jarak matahari dari bumi 0,985 Satuan Astronomi (SA), lebih dekat dari rata-ratanya sejauh 1 SA atau 150 juta km.
Akibatnya, diameter sudut matahari lebih besar dari rata-rata sekitar 0,5 derajat.
Sedangkan bulan berjarak 401.915 km dari bumi, yang berarti lebih jauh dari rata-ratanya sejauh 384.000 km, akibatnya, diameter sudut bulan menjadi lebih kecil dari rata-ratanya.
Saat itu, diameter matahari 32? 32" dan diameter sudut bulan 29? 43", katanya.(*)
(Nabilputri bersumber antara news)COPYRIGHT © 2009

kebanjiran Dollar!!

PayPal Solusion

Solution Graphics

Very Recommend!!

paidthefastest (recomend)

Rasakan dapet duit dari sini

ist's true

internet marketing

TextLinkAds

Daftar ke PayPal

Daftar ke PayPal dan langsung menerima pembayaran kartu kredit.

JOB&BISNIS Headline Animator

NABILA PUTRI Blog Headline Animator