Bisnis Online Indonesia 100%FREE!!

Tampilkan postingan dengan label KETENAGAKERJAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KETENAGAKERJAAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Februari 2009

continue :PEMAHAMAN PERSELISIHAN PERBURUHAN di Indonesia

MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL dipengadilan
post/mrprab

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan KHUSUS yang berada di pengadilan umum, bertugas dan berwenang memeriksa sekaligus memutuskan :
1. Di tingkat PERTAMA mengenai perselisihan hak.
2. Di tingkat PERTAMA dan Terakhir mengenai Perselisihan Kepentingan.
3. Ditingkat PERTAMA mengenai perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK).
4. Di tingkat PERTAMA dan TERAKHIR mengenai Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan.

Putusan mengenai 1 dan 3 diatas mempunyai kekuatan hukum TETAP, apabila tidak diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 4(empatbelas)hari kerja maksudnya adalah :
a. bagi pihak yang hadir,terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim.
b. bagi pihak yang tidak hadir terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.

Hukum acara yang berlaku di Pengasilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali diatur lain (secara khusus) dalam UU No. 2 tahun 2004.
Pihak –pihak yang berpekara tidak dikenakan biaya,termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000,- (seratuslimapuluhjuta rupiah).

Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terdiri dari :
1) Hakim
2) Hakim Ad Hoc
3) Panitera Muda
4) Panitera pengganti

sedangan PHI di Mahkamah Agung terdiri dari :
1) Hakim Agung
2) Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung
3) Panitera
-end-.

Selasa, 17 Februari 2009

PEMAHAMAN PERSELISIHAN PERBURUHAN di Indonesia

Perselisihan Perburuhan di Indonesia
Post /Artikel /by mrprab

1. Pengertian
Perselisihan Perburuhan diIndonesia telah diistilahkan dalam UU No. 13 tahun 2003 dan UU N0. 2 Thn 2004 dengan sebutan Perselisihan Hubungan Industrial.
Perselisihan Hubungan Industrial ialah pertentangan antara Pengusaha/Gabungan Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Gabungan Serikat Pekerja berhubung tidak adanya persesuaian pendapat mengenai keadaan ketenagakerjaan, hubungan kerja, dan syarat-syarat kerja.

2. Jenis-jenis Perselisihan Industrial.

a. Jika dilihat dari materi yang diperselisihkan.

1. Perselisihan Hak.
yaitu perselisihan yang timbul karena perbedaan pendapat tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja maupun kebiasaan ditempat kerja.

2. Perselisihan Kepentingan.

yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kata sepakat mengenai keinginan untuk mengadakan :
- perubahan perjanjian dan kebiasaan yang berlangsung.
- peraturan atau perjanjian yang belum diatur.

b. Jika dilihat dari SIAPA yang berselisih.
1. Perselisihan Perorangan.
yaitu perselisihan yang timbul antara Pekerja dengan Pengusaha.
2. Perselisihan Kolektif.
yaitu perselisihan yang timbul antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha.
3. Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
yaitu perselisihan yang timbul antar Serikat Pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan karena tidak
adanya persesuaian faham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban serikat pekerja.

MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL diluar pengadilan

A. Penyelesaian Melalui Bipartit.

yaitu perundingan antara pekerja/serikat pekerja(SP/SB) dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan harus diselesaikan paling lama 30 harikerja sejak dimulainya perundingan jika dalam kurun waktu itu belum mencapai kesepakatan/kemufakatan maka BIPARTIT dianggap gagal.
Apabila perundingan mendapat kesepakatan maka dibuat PERJAJIAN BERSAMA yang dutandatangani keduabelah pihak, kemudian untuk kepastian hukumnya wajib didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri dimana wilayah Domisili perjanjian bersama disepakati (wilayah perselisihan).

B. Penyelesaian Melalui MEDIASI.

Apabila perundingan Bipartit tidak mendapat kesepakatan maka salah satu pihak dapat mengajukan ke mediator untuk dibantu denan menunjukkan bukti-bukti perundingan BIPARTIT GAGAL.
Ruang lingkup Mediasi Hubungan Industrial ada 4(empat) yaitu:
- perselisihan hak,
- perselisihan kepentingan,
- perselisihan PHK dan
- perselisihan antar SP/SB (dalam satu perusahaan).
Mediator adalah Pegawai instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan UU dan syarat lain yang ditetapkan Menteri.

C. Penyelesaian Melalui KONSILIASI.

Ruang lingkup Konsiliasi Hubungan Industrialada 3(tiga)yaitu :
- perselisihan kepentingan,
- perselisihan PHK dan
- perselisihan antar SP/SB (dalam satu perusahaan).
Konsiliasi adalah Musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang telah terdaftar pada instansiyang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.
Nama-nama Konsiliator yang memenuhi syarat UU dan telah mendapat Legitimasi dari Menteri disepakati dan ditunjuk oleh para pihak yang dipasang /diumumkan oleh intansi tersebut.

D. Penyelesaian Melalui ARBITRASE.

Ruang lingkup ARBITRASE Hubungan Industrial ADA 2 (dua) yaitu :
- perselisihan kepentingan,
- perselisihan antar SP/SB (dalam satu perusahaan).
Arbiter tunggal atau dalam majelis Arbiter putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
To be continue…

Senin, 16 Februari 2009

Penandatanganan SKB tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kebijakan Pengembangan Pembiayaan Perumahan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera ) Yusuf Ashari dan Gubernur Bank Indonesia Boediono melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kebijakan Pengembangan Pembiayaan Perumahan pada hari Kamis (12/02) di Gedung Radius Prawiro Bank Indonesia Jakarta.

Pembentukan tim koordinasi ini merupakan suatu langkah untuk memajukan perumahan tanah air, karena tujuan dibentuknya tim ini adalah untuk menambah kapasitas pembiayaan keperluan rakyat, khususnya terhadap perumahan. "Perumahan adalah salah satu kebutuhan yang paling dasar bagi masyarakat kita. Patut disyukuri bahwa hari ini kita akan menyaksikan pembentukan tim koordinasi untuk memperlancar segi pembiayaan perumahan tanah air melalui proses sekuritisasi yang sudah banyak diterapkan di banyak negara". Demikian disampaikan Gubernur BI dalam sambutannya.

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu menyampaikan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009, pemenuhan kebutuhan perumahan memperoleh prioritas yang tinggi. "Kebutuhan perumahan merupakan suatu keperluan dasar bagi masyarakat, selain itu juga memberikan arti ekonomi yang luas karena multiplier effect-nya banyak." Ujar Menkeu. Oleh karena itu, Departemen Keuangan melalui instansi terkait yaitu Bapepam-LK, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran akan membantu, mendorong dan mendukung sepenuhnya tim koordinasi ini.

Sementara itu, Menpera menyatakan momentum penandatanganan SKB ini sangat tepat, karena pada tahun ini Kementerian Negara Perumahan Rakyat bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum (DPU) sedang melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Salah satu unsur yang dimaksud dalam RUU tersebut adalah materi tentang pembiayaan perumahan. Menurut Menpera, pembiayaan merupakan faktor sentral dalam pemenuhan kebutuhan rumah terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.mrprabteam sumber (ant)

Serikat Pekerja Minta Gaji Menteri dan Majikan Dipotong

Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kongres serikat pekerja Malaysia (MTUC) menuntut agar gaji para menteri dan pengusaha dipotong jika keadaan ekonomi semakin gawat.

Presiden MTUC Syed Shahir Syed Mohamud mengatakan, tidak adil jika majikan meminta pekerja mengambil cuti tanpa gaji untuk menyelamatkan perusahaan tapi manajemen tidak melakukan hal yang sama, demikian harian Utusan Malaysia, Sabtu.

Langkah itu, lanjut Syed Shahir, efisiensi perusahaan harus dimulai dari tingkat manajemen termasuk para menteri untuk merasai beban yang ditanggung para pekerja. Jangan hanya menuntut para pekerja melakukan efisiensi dengan mengambil cuti panjang tanpa digaji, padahal mereka punya anak dan keluarga yang harus ditanggung.

Ia juga mengemukakan sebanyak 13.000 pekerja, mayoritas pekerja pabrik dan manufaktur diPHK di seluruh negara bagian Malaysia, antara Oktober 2008 hingga Januari 2009.

Presiden MTUC itu mengatakan jumlah itu akan terus meningkat berdasarkan situasi ekonomi global.(*)mrprabteam sumber(ant)

Kamis, 05 Februari 2009

Malaysia to send 100,000 Indonesian workers home


Nearly 100,000 Indonesian workers in Malaysia will be laid off and sent home by the end of the year as the economic downturn hits, a report said Wednesday.
Malaysia has already banned the hiring of new foreign workers in factories, stores and restaurants due to fears the economic crisis will lead to more job losses for locals.
Indonesia's ambassador to Malaysia, Da'i Bachtiar, was quqoted by AFP as telling the New Straits Times that most of the lay-offs this year will be in the manufacturing sector.
He said that nearly 10,000 Indonesian workers in southern Johor state alone had already been sent home since the start of the year.

"We are expecting more workers to be laid off soon," Da'i told the daily.

The ambassador said there were nearly two million Indonesian workers in Malaysia, including 800,000 illegals, and that 300,000 were employed in the manufacturing sector.
Malaysia is preparing a second economic stimulus package, following a 2.0 billion dollar plan unveiled last November, to help companies and workers who have lost their jobs as a result of the global economic downturn.
Malaysia -- one of Asia's largest importers of labour -- last year hosted an estimated 2.2 million foreign workers, who are the mainstay of the plantation and manufacturing sectors.
However, the government has become concerned about the ramifications of having such a big migrant workforce and periodically tries to reduce it. (*)nabilputri antara news)
COPYRIGHT © 2009

Kamis, 18 Desember 2008

UMKM Sediakan 90 Persen Pekerjaan Tetapi Produktivitas Rendah
Jakarta (ANTARA News) - Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mencapai 99 persen dari total lapangan kerja yang ada di Indonesia dengan jumlah daya tampung pekerja sebanyak 90 persen, namun diakui produktivitasnya masih rendah.
"Memang UMKM memberi kesempatan kerja sampai 90 persen bagi total penduduk Indonesia, sementara usaha besar hanya 0,19 persen dengan daya tampung pekerja 10 persen, namun tingkat produktivitas UMKM dan usaha besar juga jauh," kata Deputi Kepala Bappenas bidang Evaluasi Pengembangan Kinerja Dr Bambang Widianto di Jakarta, Selasa.
Tingkat produktivitas UMKM pada 2007 dalam hitungan kasar hanya Rp23,12 juta per orang, sedangkan tingkat produktivitas usaha besar mencapai Rp728,4 juta per orang per tahun, ujarnya.
Dalam diskusi tentang laporan terbaru International Labour Organization (ILO) itu, ia mengatakan, karena itu pengembangan usaha besar sama pentingnya dengan pengembangan usaka mikro, kecil dan menengah.
Ia juga membeberkan, dari UMKM tersebut, yang paling banyak memberi kesempatan kerja kepada total penduduk produktif indonesia adalah usaha mikro 62,51 persen (menampung 31,05 juta pekerja), kemudian usaha kecil 21,36 persen (10,6 juta), baru usaha besar 9,59 persen (4,76 juta) dan usaha menengah 6,14 persen (3,05 juta).
"Biaya yang dikeluarkan bagi usaha mikro dan kecil memang rendah, hanya Rp603 ribu per orang per bulan dalam Sensus Ekonomi 2006 sementara untuk usaha menengah dan besar mencapai Rp2,4 juta per orang per bulan," katanya.
Demikian juga dalam hal investasi untuk usaha kecil dan menengah pada 2007 hanya membutuhkan Rp9,27 juta per unit usaha, sementara itu investasi untuk suatu usaha besar mencapai Rp115,27 miliar per unit usaha dari total rata-rata investasi per unit usaha di Indonesia sebesar Rp19,74 juta.
Ia juga mengungkapkan data ILO tentang pertumbuhan Produk Domestik Bruto (GDP) Indonesia sebesar 25,7 persen, sementara pertumbuhan pekerja hanya 5,7 persen, dan pertumbuhan .pengangguran 16,5 persen.
Bandingkan dengan Malaysia dengan GDP yang tumbuh 24,4 persen dan pertumbuhan pekerjaan mencapai 8,4 persen, memiliki pertumbuhan pengangguran 6,1 persen.(*)(mrprab/antaranews)

COPYRIGHT © 2008

Rabu, 03 Desember 2008

WASPADA PUNCAK PHK MASSAL

Mrprab; Kategori : Perburuhan.

Menurut Ketua APINDO (Sofyan Wanandi) puncak PHK Massal diperkirakan akan terjadi di pertengahan 2009.
Saat ini beberapa perusahaan sudah mulai merumahkan beberapa pekerjanya. Namun PHK missal akan mulai terasa signifikan mulai Januari atau Februari 2009.
Sektor industri yang paling terkena dampaknya adalah industri yang padat karya seperti industri tekstil,UKM,sepatu,dan industri makanan dan minuman.Pemicunya adalah berkurangnya ORDER secara drastis, hal ini membuiat perusahaan terpaksa memangkas kapasitas produksinya dan mengurangi aktifitas sehiongga tidak memerlukan pekerja banyak.
Penghusaha sudah mencoba mengalihkan pasar luarnegerinya dengan mencari konsumen dlam negeri, namun sepertinya menemui jalan buntu karena permintaan dalam negeri masih sangat rendah.
Revisi SKB 4 menteri tentang dasar pengupahan buruh ditahun 2009 yang dilakukan pemerintah berdasarkan” inflasi,” kini malah bak makan buah simalakama bagi pengusaha sangat tidak mengubah apapun. Apakah bisa dilaksanakan Pengusaha atau tidak mengingat kemampuan para pengusaha sangat berbeda-beda yang jelas kini pengusaha-pengusaha dalam keadaan melemah sebagai dampak krisis.
Kalau sebelumnya SKB 4 Menteri dianggap merugikan buruh kini ,malah kebalikannya. Pengusahalah yang mengalami ketidak pastian dalam berusaha. Apalagi pemerintah mempunyai scenario membagi-bagikan saham perusahaan tersebut kepada buruh apabila terjadi PHK massal, lalu yang jadi pemikiran adalah apa artinya “saham” itu kalo perusahaannya pun malah bangkrut. apa bisa dijajakan dipasar loak???. ( mrprab; berbagai sumber)


Minggu, 30 November 2008

SKB EMPAT MENTERI 2008 DIREVISI

SKB EMPAT MENTERI 2008 DIREVISI
By Mrprab; Kategori : Perburuhan.

Kalangan buruh dan parlemen memprotes keras SKB empat Menteri tersebut. Para buruh menilai keputusan tersebut tidak efektif mencegah krisis ekonomi global, selain itu buruh berpendapat SKB itu mengancam kesejahteraan mereka. Maklum ini akan melegalkan pengusaha mematok upah seenaknya saja tanpa memperhatikan kesejahteraan buruh.
Pandangan buruh tersebut sepertinya didukung oleh kalangan DPR, sampai–sampai DPR akan menggunakan hak interpelasi apabila pemerintah tidak segera mencabut SKB tersebut dimana sebelumnya Pemerintah bersikukuh untuk mempertahankan SKB ini untuk mempertahankan kelangsungan hidup usaha ditengah krisis yang melanda dunia saat ini.
Pada hari Kamis (27/11/08) usaha buruh rupanya menuai hasil buktinya pemerintah secara mengejutkan akan merevisi SKB tersebut terutama Pasal 3 yang menyatakan “Gubernur dalam menetapkan upah minimum diupayakan tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional”. Pasal yang mengatur tentang upah inilah yang menjadi biang pemicu demonstrasi buruh belakangan ini.
Pemerintah memutuskan untuk merubah pasal tersebut menjadi “Gubernur dalam menetapkan upah minimum diupayakan memperhatikan tingkat inflasi di masing-masing daerah”.
Perubahan tersebut dilakukan Pemerintah dengan tujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan hubungan industrial. Menurut MENAKERTRANS pemerintah tidak ingin ada PHK massal keputusan pemerintah ini untuk menjaga pertumbuhan ekonomi serta kelangsungan pekerja dan duniausaha.
Menilik dari Fenomena ini, Pemerintah “sepertinya” memang tidak konsisten dan kurang pengkajian terutama dalam hal “sense of crisis “, apalagi adanya rencana Pemerintah untuk menaikan gaji Pegawai Negreri Sipil (PNS) di tahun 2009. Alhasil ibarat orang menjilat ludahnya sendiri.
Masyarakat terutama buruh bisa dibilang sukses kali ini namun harus tetap menyadari dan memaklumi Fenomena ini mengingat Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah masih begitu banyak dan pelik, oleh sebab itu dalam Penataan SISTEM itu kadang “tanpa disengaja” harus menggunakan TRIAL AND ERROR tapi syukurlah yang namanya Pemerintah kita jika “khilaf” masih mau diingatkan kembali kekeliruannya bahkan sampai-sampai ditegur rakyatnya (buruh) secara langsung dengan aksi turun kejalan. Bravo buruh,bravo rakyat
(Mrprab/berbagai sumber).

Rabu, 26 November 2008

FENOMENA “BURUH”

FENOMENA “BURUH”
saya tertarik ketika membaca sebuah TAJUK di koran kontan terbitan Rabu, 26 Nop. 2008. yll. judul dan uraiannya sbb :
KOK, GAJI PNS NAIK?.
Darah buruh sedang menggelegak. Mereka naik pitam begitu mengetahui adanya surat Kesepakatan Bersama (SKB) Empat Menteri yang mengatur soal pengupahan dimasa krisis. Sorotan utama kaum kerah biru ini satu : SKB itu menjadi jalan bagi pengusaha untuk tidak menaikkan gaji mereka.Upah mereka boleh naik asal tak lebih dari 6% pada tahun depan.
Persoalannya, siapa yang bisa jamin bahwa harga pakaian,biaya sekolah dan ongkos transportasi,sewa kontrakan, hingga harga sabun mandi tidak akan melambung melebihi 6%, Kenyataannya, inflasi sebagai indikator kenaikkan harga barang dan tarif jasa hingga saat ini saja, sudah berada di atas 10%. .
Krisis ekonomi, kata inilah yang menjadi argumen pemerintah untuk menerbitkan beleid ini. Dalil pemerintah,aturan ini ibarat bagi-bagi beban antara buruh dan pengusaha dimasa krisis ekonomi .sepertimkita tahu semenjak wabah kris melada dunia,ekonomi menjadi lesu, pasar sepi, penghasilan pengusaha menurun,sementara ongkos produksi tetap tinggi.
Dalam menghadapi krisis dan kesulitan nan entah kapan berakhir,pengusaha dan buruh harus kompak dan sama-sama menanggung beban seimbang. nah ketimbang menghadapi pisau PHK,kaum buruh harus ikut menanggung beban ini,yakni harus rela gaji mereka tidak naik. Logika sederhana yang memang tidak ada salahnya.
Cuma apakah hanya kita; buruh,profesional,pegawai swasta,dan dan pengusahayang harus berbagi beban krisis ini ? Bagaimana dengan pemerintah beban apa yang mereka tanggung? sudahkah pejabat kita memberikan tauladan yang patut diikuti?.
Nah, soal berbagi beban krisis,ada baiknya kita mencntoh negara tetangga,Singapura. Awal pekan ini, Pemerintah negeri kota ini membuat satu keputusan HEBAT ;mereka memangkas gaji para petinggi, mulai dari perdana Menteri, para Menteri,anggota parlemen,dan pegawai pemerintah guna menghadapi resesi ekonomi.
Tahun depan,gaji tahunan perdana Menteri Lee Hsien Loong, akan turun 19% djadi S$3,04 juta(US$.2juta).Gaji Menteri Singapura pun akan terpangkas 18% jadi US$.190.000 setahun.
Memang gaji Presiden Indonesia kurang lebih 60 juta sebulan atau 720 juta setahun, hanya seujung kuku gaji PM Lee. begitupun gaji menteri,anggota parlemennya. Tapi apa untungnya berdebat soal BESAR KECINYA GAJI PEJABAT. yang lebih penting kita semua sama-sama berbagi beban ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Jadi tidak ada salahnya Pemerintah meninjau kembali rencana kenaikkan 15% gaji PNS tahun depan. SOLIDERLAH sama buruh. ( Barly Haliem Noe )
=============================================
Demikianlah uraian tajuk diatas yang saya kutip kembali, saya pada dasarnya sependapatdan sepimikiran dengan pengarang diatas, memang kemunafikan, sepertinya sudah mendarah daging di negeri ini, katanya krisis kok keluar negeri, sekarang buruh diperhadapkan pengusaha apa jadinya??? apakah pemerintah sebagai penontonnya atau malah menjadi polisinya??? kemudian sebagai polisinya apa bisa menjamin ketentraman publiknya??? berkeadilan memang susah ditegakkan semua alasan bisa dicari sadarlah wahai engkau pejabat dan penentu kebijakan publik mestinya negara-lah yang melindungi harkat dan martabat bangsa jangan lagi siapa lagi. jutaan rakyat hanya untuk bermimpi makan enak saja susah apalagi mencicipinya. Bukan GAJI PNS yang tinggi kurang tinggi penyelesaian masalah sosial tapi ciptakanlah lapangan kerja dari uang negara ini. jangan menciptakan kecemburuan SOSIAL antara pekerja untuk Pemerintah dengan pekerja untuk SWASTA. Negeri ini harusnya berterimakasih dengan SWASTA dan doronglah rakyat untuk bisa menghidupi keluarganya lebih layak. jangan mau enak sendiri. memangnya sektor swasta lebih rendah derajatnya dibandingkan pegawai aparatur negara???. perbaiki kinerjanya mohon maaf kadang saya berfikir apa istimewanya. bukankan dari awal penerimaan CPNS harus tau menjadi abdi negara menjadi PELAYAN MASYARAKAT. kaKALO YANG NAMANYA PEKERJA MESTINYA SAMA DONK kan Cuma beda bidang aja kan kenapa musti dikotak-kotakkan persatuan dan saling tolong lebih menjamin peningkatan kesejahteraan, sekarang kok malah kebalik ya??? malah lebih bonafid kayaknya……pusing dech…!. mudah-mudahan Indonesia rakyatnya tambah makmur. (mrprab)

Jumat, 07 November 2008

NOKIA AKAN PHK KARYAWAN

Kategori : Labour
transleter by : mrprab

HELSINKI. Nokia berencana merumahkan sekitar 450 karyawan yaitu maksimal 100 orang di Finlandia dan karyawan bagian penjualan. selain itu akan memPHK ratusan karyawan di Nokia Research Center disamping itu Nokia juga berniat melakukan efisiansi salah satunya memangkas 600 tenaga kerja mulai Januari 2009 sebagai tindak lanjut Reorganisasi di awal 2008.Hl ini dilakukan agar tetap mampu bersaing dipasar PONSEL.
Juru bicara Nokia Arja Souminen mengatkan pemangkasan itu akan berlaku pada karyawan tetap, bukan karyawan sementara, namun akan dibicarakan dahulu dengan Serikat Pekerja guna menentukan jumlahnya ada hal lain Nokia juga akan menutup pabrik di Turki dan Finlandia.
(sumber : Reuters,AFP)

KENAIKAN PTKP DISETUJUI


Kategori : Labour, perpajakan

Penetapan PTKP tahun depan sebesar Rp.1,5 juta perbulan dimana Pengusaha melalui APINDO dan KADIN mendukung DEPNAKERTRANS yang mengusulan sebelumnya menjadi batas minimum PTKP Rp.1,5 juta s/d 2 juta perbulan.
Menurut Ketua Umum APINDO Sofyan Wanandi Peraturan pada saat ini menetapkan PTKP sebenarnya cukup memberatkan,dengan gaji pas-pasan mereka wajib membayar PPh. karena itu, banyak pengusaha yang membayarkan pajak untuk mereka. Sehingga dengan kenaikan itu cukup menguntungkan pengusaha juga.
Menurut Wakil ketua Umum Bidang Kebijakan Publik,Perpajakan dan Fiskal Kadin Haryadi Sukamdani juga mendukung usulan DEPNAKERTRAS dimana beban pekerja akan berkurangsehingga besaran take home pay mereka naik.
Usulan ini telah sampai ke tingkat para menteri ekonomi. namun Sri mulyani nampaknya masih enggan memberi penjelasan soal itu. sementara jika dari kaca mata buruh jelas ini kabar yang lumayan baik. (mrprab)

Senin, 03 November 2008

SEJUTA BURUH AKAN KENA P H K Di 2009

(disalin kembali oleh : Prabudi Gunawan,ST)
Kategori : Ketenagakerjaan
Bangkok.
Krisis keuangan mulai membawa mimpi buruk bagi buruh pabrik di Thailand. Minimal sejuta buruh akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun depan (2009). Saat ini total jumlah pabrik di Thailand memcapai enam juta orang Menurut Thavejekij Jaturajarenkul, seorang ketua Serikat Pekerja dan Federasi Industri Thailand. Thailand memang mulai memasuki resesi ekonomi . Tanda-tandanya sudah terlihat salah satunya yaitu eksport mulai berkurang 30% penurun terbesar dari eksport pakaian jadi,peralatan listrik, keramik,furnitutre, dan hasil bumi.
Selama ini, Amerika Serikat(AS) dan eropa menjadi pasar utama eksport produk-poroduk itu. Masalanya sekonomi AS dan Eropah sedang lesu. Merekapun mulai mengurangi import barang, alhasil pesanan produk Thailand pun sepi.
Menyiasati hal itu Pengusaha Thailand langsung pasang kuda-kuda. Sekarang saja nbanyak pabrik Tahiland yang telah mengurangi waktu kerjanya, dari semula enam hari sepekan menjadi lima hari saja.
(sumber: Kontan)

“ Pesona AALI di Tengah Ambruknya Harga CPO ”
Kategori : Agro Industri
Harga minyak kelapa sawit atau Crude palm Oil (CPO) belakangan ini memang terus merosot. Data Bloomberg mencatat, harga CPO telah anjlok 70% sejak mencetak rekor harga tertinggi US$ 1.321,18 per ton pada 3 Maret 2008.
Untunglah kondisi ini belum mempengaruhi

kebanjiran Dollar!!

PayPal Solusion

Solution Graphics

Very Recommend!!

paidthefastest (recomend)

Rasakan dapet duit dari sini

ist's true

internet marketing

TextLinkAds

Daftar ke PayPal

Daftar ke PayPal dan langsung menerima pembayaran kartu kredit.

JOB&BISNIS Headline Animator

NABILA PUTRI Blog Headline Animator