Mrprab; Kategori : AGROBISNIS.
Keputusan Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/11/2008 tertanggal 28 Nopember 2008. Harga Patokan Ekspor (HPE) Crude Palm Oil (CPO) untuk periode 1-31 Desember 2008 ditetapkan sebesar US$ 487,87/MT.Dengan demikian maka Pungutan Ekspor (PE) atas produk CPO ditetapkan sebesar 0 persen.
Berikut harga patokan ekspor (HPE) untuk beberapa produk CPO :
- Buah dan kernel kelapa sawit US$ 204/MT
- CPO US$ 415?MT
- Crude Olein US$ 496/MT
- Crude Stearin US$ 348/MT
- Crude Palm Kernel Oil US$ 487/MT
- Crude Kernel Stearin US$ 487/MT
- Crude Kernel Olein US$ 487/MT
- RBD Palm Olein US$ 504/MT
- TBD Palm Kernel Olein US$ 518/MT
Aturan PE CPO yang berlaku adalah :
Jika harga CPO di Rotterdaam dibawah US$ 550 per ton, PE untuk kelompok II yakni CPO,RBD Olein (minyak goreng),Crude Olein,Crude Stearin,Crude PKO,Crude Kernel Stearin dan Crude Kerenel Olein menjadi 0%.
Jika harga CPO antara US$ 550 – 649 perton maka PE keleompok II sebesar 2,5% dan kelompok III sebesar 1,5%.
Jika harga CPO antara US$ 650 – 749 per ton, maka PE kelompok II sebesar 5% dan kelompok III sebesar 4%.
Jika harga CPO antara US$ 750 – 849 maka PE kelompok II sebesar 7,5% dan kelompok III sebesar 9%.
Jika harga CPO antara US$ 750 – 849 maka PE kelompok II sebesar 7,5% dan kelompok III sebesar 9%.
Kecuali untuk kelompok I yang terdiri dari tandan buah segar(TBS) dan Palm kernel(PK),dipatok PE untuk semua kelompokj harga sebesar 40%. (berbagai sumber)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
submitexpress
TextLinkAds
JOB&BISNIS Headline Animator
Daftar Blog FaVorite
-
-
Ramuan Arabia (Black Seed/Nicella Sativa) MANJUR!!15 tahun yang lalu
-
OBAT SEGALA PENYAKIT : HABBATUSSAUDA15 tahun yang lalu
-
RECOMEND TO U15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar