Bisnis Online Indonesia 100%FREE!!

Minggu, 30 November 2008

RUU PELAYANAN PUBLIK

RUU PELAYANAN PUBLIK

JAKARTA. Meski lama tak terdengar,pembahasan Rencana Undang-Undang Pelayanan Publik rupanya masih tetap berjalan.Bahkan,pembahasan rancangan aturan pelayanan public ini sudah memasuki tahap final.
Cerdas kaban, Deputi Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Bidang Pelayanan Publik, mengungkapkan tim perumusan sudah menyelesaikan RUU Pelayanan Publik ini dan sekarang berada di tangan tim sinkronisasi. “ Kami targetkan paling lambat akhir Januari 2009 sudah selesai,”katanya kepada KONTAN,Kamis (27/11) kemarin.
Kaban mengakui,pembahasan RUU Pelayanan Publik ini tak bisa melaju kencang. Ini lantaran masih ada berbagai isu yang masih menuai perdebatan dalam draf rancangan aturan itu. Salah satunya adalah mengenai sanksi bagi penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak memenuhi standar.
Dalam pembahasan terakhir, pemerintah mengusulkan agar ada sanksi bagi penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak melakukan pelayanan sesuai standar. Sanksi ini bisa bermacam-macam seperti denda sanksi administrasi hingga tuntutan ganti rugi.
Untuk sanksi pidana, pemerintah mengusulkan adanya hukuman denda maksimal sebesar Rp.500 juta dan atau penjara paling lama lima tahun. Cuma,Kaban mengatakan hukuman ini masih belum disetujui. “Kami masih menimbang-nimbang apakah hukuman ini terlalu ringan atau sebaliknya,” katanya.
Selain sanksi pidana, pemerintah menberikan ruang bagi pengguna pelayanan publik mengujukan tuntutan ganti rugi. Tuntutan ganti rugi ini bisa diajukan apabila pengguna menilai penyelenggara pelayanan publik itu tidak melaksanakan kewajibannya.
Nah, untuk mengetahui apakah suatu pelayanan public memenuhi standar atau tidak maka pemerintah mengusulkan agar penyelenggara wajib membuat maklumat pelayanan kepada public.Maklumat standar pelayanan public ini disusun atas masukan bagi penyelenggara, lembaga swadaya masyarakat dan akademisi.
Ketua Panitia Khusus RUU Pelayanan Publik DPR Sayuti Asyahtri membenarkan adanya sanksi ini. “Ini masih diperdebatkan, kami akan kaji lagi,’ katanya. Menurutnya, DPR akan meninta sanksi ini disesuikan dengan tingkat kesalahan.
(diketik oleh Dewi /sumber harian Kontan ,28/11/08)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kebanjiran Dollar!!

PayPal Solusion

Solution Graphics

Very Recommend!!

paidthefastest (recomend)

Rasakan dapet duit dari sini

ist's true

internet marketing

TextLinkAds

Daftar ke PayPal

Daftar ke PayPal dan langsung menerima pembayaran kartu kredit.

JOB&BISNIS Headline Animator

NABILA PUTRI Blog Headline Animator