MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL dipengadilan
post/mrprab
INDUSTRIAL dipengadilan
post/mrprab
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan KHUSUS yang berada di pengadilan umum, bertugas dan berwenang memeriksa sekaligus memutuskan :
1. Di tingkat PERTAMA mengenai perselisihan hak.
2. Di tingkat PERTAMA dan Terakhir mengenai Perselisihan Kepentingan.
3. Ditingkat PERTAMA mengenai perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK).
4. Di tingkat PERTAMA dan TERAKHIR mengenai Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan.
Putusan mengenai 1 dan 3 diatas mempunyai kekuatan hukum TETAP, apabila tidak diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 4(empatbelas)hari kerja maksudnya adalah :
a. bagi pihak yang hadir,terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim.
b. bagi pihak yang tidak hadir terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.
Hukum acara yang berlaku di Pengasilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali diatur lain (secara khusus) dalam UU No. 2 tahun 2004.
Pihak –pihak yang berpekara tidak dikenakan biaya,termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000,- (seratuslimapuluhjuta rupiah).
Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terdiri dari :
1) Hakim
2) Hakim Ad Hoc
3) Panitera Muda
4) Panitera pengganti
sedangan PHI di Mahkamah Agung terdiri dari :
1) Hakim Agung
2) Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung
3) Panitera
-end-.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar