Rabu, 04 Februari 2009
Tersangka Demo Rusuh Hanya Dijerat Pasal Perusakan ??
MEDAN - Polisi telah menetapkan enam tersangka kasus demo ricuh di Kantor DPRD Sumatra Utara yang mengakibatkan meninggalknya Abdul Azis Angkat, kemarin siang. Namun, para tersangka hanya dijerat pasal 170 tentang Perusakan.
"Tapi itu masih bisa berkembang menjadi tindak pidana penghasutan, perbuatan melawan petugas, dan perbuatan melawan hukum. Itu jika cukup bukti," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira kepada okezone di Jakarta, Rabu (4/2/2009).
Sementara itu, Kapoldasu Sumut Irjen Pol Nanan Soekarna menyatakan penyebab kematian korban sementara karena serangan jantung. Hal itu berdasarkan pada hasil autopsi rumah sakit.
"Itu hasil autopsi yang kita terima. Namun, jika nantinya ditemukan bukti-bukti lainnya kita akan melakukan proses hukum pada yang bersangkutan," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka dari 12 saksi yang diperiksa. Mereka adalah Ketua Panitia Pemrakarsa Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) Chandra Panggabean, Burhanuddin Rajagukguk, Germok Samosir, Victor Siahaan, Prof Datu Mirasimanjuntak, R Situmorang, dan P Sinabariba.(ful)(nabilputri sumber Kompas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
submitexpress
TextLinkAds
JOB&BISNIS Headline Animator
Daftar Blog FaVorite
-
-
Ramuan Arabia (Black Seed/Nicella Sativa) MANJUR!!15 tahun yang lalu
-
OBAT SEGALA PENYAKIT : HABBATUSSAUDA15 tahun yang lalu
-
RECOMEND TO U15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar