Bisnis Online Indonesia 100%FREE!!

Selasa, 17 Februari 2009

PEMAHAMAN PERSELISIHAN PERBURUHAN di Indonesia

Perselisihan Perburuhan di Indonesia
Post /Artikel /by mrprab

1. Pengertian
Perselisihan Perburuhan diIndonesia telah diistilahkan dalam UU No. 13 tahun 2003 dan UU N0. 2 Thn 2004 dengan sebutan Perselisihan Hubungan Industrial.
Perselisihan Hubungan Industrial ialah pertentangan antara Pengusaha/Gabungan Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Gabungan Serikat Pekerja berhubung tidak adanya persesuaian pendapat mengenai keadaan ketenagakerjaan, hubungan kerja, dan syarat-syarat kerja.

2. Jenis-jenis Perselisihan Industrial.

a. Jika dilihat dari materi yang diperselisihkan.

1. Perselisihan Hak.
yaitu perselisihan yang timbul karena perbedaan pendapat tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja maupun kebiasaan ditempat kerja.

2. Perselisihan Kepentingan.

yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kata sepakat mengenai keinginan untuk mengadakan :
- perubahan perjanjian dan kebiasaan yang berlangsung.
- peraturan atau perjanjian yang belum diatur.

b. Jika dilihat dari SIAPA yang berselisih.
1. Perselisihan Perorangan.
yaitu perselisihan yang timbul antara Pekerja dengan Pengusaha.
2. Perselisihan Kolektif.
yaitu perselisihan yang timbul antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha.
3. Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
yaitu perselisihan yang timbul antar Serikat Pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan karena tidak
adanya persesuaian faham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban serikat pekerja.

MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL diluar pengadilan

A. Penyelesaian Melalui Bipartit.

yaitu perundingan antara pekerja/serikat pekerja(SP/SB) dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan harus diselesaikan paling lama 30 harikerja sejak dimulainya perundingan jika dalam kurun waktu itu belum mencapai kesepakatan/kemufakatan maka BIPARTIT dianggap gagal.
Apabila perundingan mendapat kesepakatan maka dibuat PERJAJIAN BERSAMA yang dutandatangani keduabelah pihak, kemudian untuk kepastian hukumnya wajib didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri dimana wilayah Domisili perjanjian bersama disepakati (wilayah perselisihan).

B. Penyelesaian Melalui MEDIASI.

Apabila perundingan Bipartit tidak mendapat kesepakatan maka salah satu pihak dapat mengajukan ke mediator untuk dibantu denan menunjukkan bukti-bukti perundingan BIPARTIT GAGAL.
Ruang lingkup Mediasi Hubungan Industrial ada 4(empat) yaitu:
- perselisihan hak,
- perselisihan kepentingan,
- perselisihan PHK dan
- perselisihan antar SP/SB (dalam satu perusahaan).
Mediator adalah Pegawai instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan UU dan syarat lain yang ditetapkan Menteri.

C. Penyelesaian Melalui KONSILIASI.

Ruang lingkup Konsiliasi Hubungan Industrialada 3(tiga)yaitu :
- perselisihan kepentingan,
- perselisihan PHK dan
- perselisihan antar SP/SB (dalam satu perusahaan).
Konsiliasi adalah Musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang telah terdaftar pada instansiyang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.
Nama-nama Konsiliator yang memenuhi syarat UU dan telah mendapat Legitimasi dari Menteri disepakati dan ditunjuk oleh para pihak yang dipasang /diumumkan oleh intansi tersebut.

D. Penyelesaian Melalui ARBITRASE.

Ruang lingkup ARBITRASE Hubungan Industrial ADA 2 (dua) yaitu :
- perselisihan kepentingan,
- perselisihan antar SP/SB (dalam satu perusahaan).
Arbiter tunggal atau dalam majelis Arbiter putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
To be continue…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kebanjiran Dollar!!

PayPal Solusion

Solution Graphics

Very Recommend!!

paidthefastest (recomend)

Rasakan dapet duit dari sini

ist's true

internet marketing

TextLinkAds

Daftar ke PayPal

Daftar ke PayPal dan langsung menerima pembayaran kartu kredit.

JOB&BISNIS Headline Animator

NABILA PUTRI Blog Headline Animator