Bisnis Online Indonesia 100%FREE!!

Kamis, 12 Februari 2009

Kasus Protap Tak Pengaruhi Pilkada Ulang Taput

Medan - Kasus aksi anarkis pendukung Provinsi Tapanuli (Protap) yang menewaskan Ketua DPRD Sumut tidak memengaruhi proses pemungutan suara pada pilkada ulang Tapanuli Utara.Pernyataan itu disampaikan Ketua KPUD Taput, Lamtagon Manalu dan Kapolres Taput, AKBP. Didiek J. Prihantono ketika dihubungi ANTARA dari Medan, Rabu."Tidak ada pengaruh sama sekali, semua berjalan lancar dan pilkada ulang (Taput) tetap dilaksanakan pada 13 Februari (2009)," kata Manalu.Menurut dia, pihaknya juga telah mendistribusikan seluruh alat yang dibutuhkan dalam proses pemungutan suara tersebut ke 14 kecamatan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang.Pihaknya juga telah menyelenggarakan diskusi bersama seluruh calon bupati (cabup) dan calon wakil buati (cawabup) Taput pada 9-10 Pebruari 2009 yang menyepakati pelaksanaan pilkada damai.Pendapat yang hampir sama juga disampaikan Kapolres Taput, AKBP. Didiek J. Prihantono yang mengatakan bahwa daerah itu tidak terpengaruh atas kasus anarkis pendukung Protap."Tidak ada pengaruh, apalagi sampai melakukan penundaan waktu pelaksanaan proses pemungutan suara," katanya."Semua berjalan sesuai tahapan sebagaimana yang direncanakan KPUD Taput," tambahnya.Polres Taput telah mengimbau masyarakat untuk menyalurkan hak politiknya dengan tertib dan damai serta menghindari hal-hal yabg berbau anarkis karena akan berhadapan dengan hukum.Untuk mengamankan proses pilkada ulang itu, pihaknya mengerahkan 996 personil dengan menerapkan pola "2-2-4". "Dua personil untuk dua TPS dibantu empat petugas Linmas," katanya.Menurut catatan pilkada Taput telah diselenggarakan pada 27 Oktober 2008 diikuti enam pasangan cabup/cawabup, yakni Edward Sihombing/Alpa Simanjuntak, Samsul Sianturi/Frans A. Sihombing, Sanggam Hutapea/Londut Silitonga, Torang Lumbantobing/Bangkit Parulian Silaban, Roy Mangotang Sinaga/Djudjung Pangondian Hutauruk dan Wastin Siregar/ Norman Soaloon Silitonga.Berdasarkan surat keputusan Nomor 25 Tahun 2008 tertanggal 23 November 2008, KPUD Taput menetapkan kemenangan pasangan Torang Lumbantobing/Bangkit Parulian Silaban dengan perolehan 46.645 suara atau 34,13 persen suara sah.Hasil perhitungan suara akhir itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan pembatalan dan menyatakan keputusan KPUD Taput itu tidak mengikat secara hukum. Dalam putusan bernomor 49/PHPU.D-VI/2008 itu, MK juga memerintahkan KPUD Taput untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 14 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di daerah itu.14 Kecamatan itu adalah, Kecamatan Pahae Julu, Garoga, Pagaran, Siborong-borong, Simangumban, Parmonangan, Pahae Jae, Pangaribuan, Sipahutar, Sipoholon, Adian Koting, Siatas Barita, Purba Tua, dan Kecamatan Tarutung. Sedangkan kecamatan yang tidak diwajibkan diadakan proses pemungutan suara ulang tersebut hanya Kecamatan Muara. (*) mrprab team ANTARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kebanjiran Dollar!!

PayPal Solusion

Solution Graphics

Very Recommend!!

paidthefastest (recomend)

Rasakan dapet duit dari sini

ist's true

internet marketing

TextLinkAds

Daftar ke PayPal

Daftar ke PayPal dan langsung menerima pembayaran kartu kredit.

JOB&BISNIS Headline Animator

NABILA PUTRI Blog Headline Animator